on Senin, 12 Desember 2011
Dewasa ini, praktik Aborsi telah bergeser menjadi sebuah tindakan yang legal dalam praktik dunia kedokteran. bahkan, dengan justifikasi untuk kepentingan si-Ibu praktik yang bertujuan untuk menghentikan kehamilan ini menjadi sha-sah saja asalkan dengan jawaban afirmatif seperti yang disebutkan diatas.
secara harfiah, Aborsi (Abortion) diartikan sebagai pengguguran janin. secara etimologi, Aborsi dapat diartikan sebagai upaya yang bertujuan untuk menghentikan kehamilan sang ibu atas janin yang dikandungnya sebelum keluar dari rahim (Cervix) sang ibu.
Aborsi secara umum dapat diklasifikasikan dalam dua golongan sekaligus. (i) Aborsi Spontanoeus, aborsi yang satu ini diasumsikan sebagai sebuah peristiwa terhentinya kehamilan yang tidak ditenggarai atas adanya indikasi kesengajaan (dolus) dari si-Ibu. (ii) Aborsi Provocatus, aborsi dalam bentuk ini seringkali dimaknai sebagai sebuah upaya yang disengajakan baik itu terkait dengan intervensi medis dokter ataupun atas permintaan dari sang ibu.
selain itu, Krismaryanto menjelaskan lebih spesifik penggolongan aborsi. (i) Aborsi Provocatus (ii) Miscarriage (Keguguran), (iii) Aborsi Therapeutic/Afedicalis, (iv) Aborsi Eugenetik, (v) Aboris langsung-Aborsi tak langsung, (vi) Selective Abortion, (vii) Partial Birth Abortion.
Dalam kitab undang-undang hukum pidana Indonesia (KUHP), pengaturan mengenai masalah aborsi diatur mulai dari rentang pasal 384, 385, 386, 387, 388 dan 389. Secara umum, KUHP Indonesia melarang praktik aborsi di Indonesia. hal tersebut dibuktikan dengan norma plus sanksi yang tegas berupa pidana penjara bagi dader (pelaku utama) yang melakukan praktik aborsi. selain itu, orang yang turut membantu berjalannya praktik aborsi pun dapat dikenai hukuman bilamana terbukti dalam pembuktian pembantu pelaku (mededader) membantu melakukan praktik aborsi.
namun, dalam Pasal 15 UU No 23 Tahun 1992 tentang kesehatan malah mensiratkan aspek legalisasi praktik aborsi di Indonesia. dengan catatan, praktik penyelenggaraan aborsi didasari atas indikasi medis yang bertujuan untuk menyelematkan jiwa si-ibu. berdasarkan asas perundang-undangan lex specialis derogate lex generalis, maka pengaturan terkait dengan aborsi dalam KUHP terpaksa dikesampingkan dengan regulasi yang baru yang lebih sosiologis.
namun demikian, dalam pandangan dunia barat. terjadi perdebatan panjang mengenai  praktik aborsi diimplementasikan di negara masing-masing. Peru, sebuah negara yang terletak di Amerika Selatan adalah satu dari sekian banyak negara yang menghalalkan praktik aborsi. tentu, dengan dalil dan teori argumentatif yang dikembangkan pakar hukum dan kedokteran yang memerhatikan aspek-aspek penunjang sebuah rumusan kebijakan, berupa landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis. di negara-negara dengan latar belakang Islami, langkah konservatisme masih dijunjung tinggi lantaran bertentangan dengan norma dan kaedah agama Islam yang melarang membunuh sesama.
hal ini sejalan dengan praktik politik kenegaraan yang dilakukan di Amerika Serikat. ketika Al Gore dan G.W Bush terlibat dalam persaingan perebutan kursi nomor satu negeri Adikuasa, AS. keduanya mengusung tema politik yang bertujuan untuk mendapat simpati rakyat. kendati praktik ini lebih bernuansa politis ketimbang sosiologis, maka dari itu cukup dimaknai secara positif saja. Al Gore dengan jargon Pro Change-nya mengutarakan betapa sang ibu berhak memilih mengenai masa depan janin yang dikandungnya. akan tetapi, George W Bush berdalih dan mengemukakan pendapat politiknya yang terkenal dengans sebutan Pro Life, langkah ini sebagai antisipasi terjadinya pelanggaran HAM yang tidak boleh direstriksi.
dalam DUHAM (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia), hak untuk hidup (right to life) merupakan kategori dari konsep non-Derogable HAM yang tidak boleh direstriksi (dibatasi) dalam keadaan urgensi (mendesak) sekalipun.
on Sabtu, 10 Desember 2011
tantangan berat mesti dihadapi ditengah sekelumit kompleksitas permasalahan yang tengah mendera. demi sebuah pengabdian hakiki kepada masyarakat akan sebuah titah hidup menjadi pertaruhan. Tuhan tentu tak sengaja menciptakan manusia dengan dua kondisi yang bertolak belakang. membagi golongan antara si-kaya dan si-miskin adalah sebuah pilihan hidup yang manusia hendak kemana menentukannya. dan, Tuhan telah menyiapkannya dengan matang atas konseptualisasi kehidupan itu.
akan tetapi, Tuhan tentu tak panas hati menjatuhkan seorang yang kufur kedalam jurang kemiskinan. dan, lantas tak dingin hati memberikan limpahan materi yang tumpah ruah kepada si-kaya. kemiskinan yang diberikan Tuhan boleh jadi adalah kebahagaiaan hakiki bagi setiap insan yang merindukannya. terkadang, manusia tak menyadari itu dan malah menghardik Tuhan yang jelas tak salah atas kondisi yang tengah mereka hadapi. 
gradasi antara kaya dan miskin di Indonesia menginspirasi saya dalam mencoba menggagas penyatuan segregasi sosial yang begitu renggang. demi membuka kedok absurditas topeng manusia yang kerap berdalih atas kesalahan Tuhan dalam menciptakan mereka hidup di muka bumi. kendati, ini bukanlah satu langkah konkrit yang bermasa depan cerah. paling tidak, iktikad baik yang datang mendapatkan apresiasi dari sang pencipta.
mengagas 'Sekolah Anak Jalanan' bukan hal baru dalam lalu lintas cakrawala pemikiran kita. sudah banyak aktifis, sosialita yang fokus pada pengembangan SDM yang kurang mampu secara moril dan materil untuk bersekolah secara reguler. memberikan edukasi sederhana kepada anak-anak putus sekolah menjadi impian terbesar saya. memendam misi yang sulit untuk diwujudkan ibarat bom waktu yang menunggu detik nol dalam konfigurasi menit dan detik bersua.
kendala yang datang tak hanya kekalutan dalam diri yang menganggap belum bagitu kapabel untuk menyelenggarakan even seperti halnya Sekolah bagi anjal. selain itu, benturan konflik horizontal di masyarakat cenderung mengubah peta pemikiran yang telah terkonseptualisasi dengan matang menjadi buyar seketika. tantangan berat kembali mengemuka dengan minimnya aktifis yang fokus dan berjuang keras untuk mewujudkan visi Indonesia cerdas. 
kendati, hak konstitusional warga seperti mendapatkan pendidikan belum mampu diwujudkan pemerintah secara sinergis. peran serta masyarakat lainnya secara horizontal cukup membantu akselerasi pembangunan visi Indonesia cerdas dalam pigura konstitusi.
terkadang, sempat terlintas dibenak saya betapa lalu lalang kendaraan di jalan raya, deretan rumah nan megah, serta hutan beton yang menghiasi setiap sudut kota mengindikasikan semakin pesatnya kemajuan ekonomi nasional. akan tetapi, bergeser sedikit kearah perapatan terlihat kondisi 180 derajat berbeda dengan bangunan kokoh disebelahnya. segerombolan anak kecil, ada yang tengah menggendong sang adik yang masih belia, membawa kerincingan kecil sembari menyuarakan lagu-lagu populer, duduk termangu dipinggir jalanan membinar di matanya membawa sejuta kekalutan pasca kepulangannya dari mencari sesuap nasi ditengah ganasnya jalanan kota, 'akan cukup setorankah hari ini'. sekelumit penggambaran kondisi aktual anak-anak Indonesia menggerakan hati yang merongrong untuk mensegerakan diri membantu mereka. sadar diri ini bukan malaikat ataupun dewa yang memberi pertolongan kepada umat manusia, akan tetapi semangat dan tekad kuat untuk membantu sesama terpanca hangat membara didalam raga. belum lengkap hidup ini rasanya bila belum berharga bagi kebanyakan orang. menyudahi kegundahan hati dengan kondisi saudara dengan aksi yang nyata terus bergejolak didalam dada. entah, dapat terealisasi atau tidak. yang jelas, saya tekad bulat bila saya sukses ataupun tidak tanpa digaji ataupun tidak tanpa diberi pahala ataupun tidak, hidup ini hanya untuk orang-orang yang hidup lainnya. our life is just for the other live. kehidupan penuh yang kita miliki hendaknya dibagi kepada mereka yang kurang penuh hidupnya. bukankah, manusia itu adalah makhluk yang tidak lengkap hidup dan matinya. bila anda merasa hidup anda berkepenuhan dan berkelengkapan, maka bersegeralah bagilah kepada yang tengah dilanda krisis berkepanjangan. agar anda tidak menjadi sombong dihadapanya karena kelengkapan dan kesempurnaan yang anda miliki. bila kesempurnaan yang anda rasakan telah terbagi, maka kelengkapan hidup anda berkurang dan anda patut untuk terus bermunajat bahwa diri ini jauh dari sempurna. maka, berpikirlah !
on Minggu, 04 Desember 2011
Semenjak turunnya rezim Soeharto pada Mei 1998, perlahan tapi pasti pemerintah telah menatap keseriusan membangun sistem demokrasi yang lebih akomodatif. meretas jalan panjang menuju asa yang mulia itu ditandai dengan menghapus Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP).
sudah menjadi rahasia umum, diterbitkannya regulasi SIUPP adalah satu bentuk mekanisme membatasi ruang gerak pers yang semakin direstriksi. kontrol pemerintah terhadap kebebasan pers semakin nyata dengan intervensi pemerintah yang dapat mencabut sewaktu-waktu perusahaan pers. pembredelan dapat saja dilakukan sewaktu-waktu bilamana terdapat ketidak sesuaian alur berpikir pemerintah dengan pers.
akan tetapi, ditengah-tengah 12 tahun euforia reformasi kebebasan pers kini dapat dikatakan lebih baik dan laik ketimbang rezim orde baru. pada tahun 2010 saja, Indonesia masih bertengger mendahului negara-negara Asia Tenggara lainnya dalam indeks kebebasan pers (IKB). menurut data yang dirilis www.freedomhouse.org pemeringkatan IKB seluruh negara menempatkan Indonesia masih bertengger pada peringkat 107 dunia dengan meraih poin 52. angka ini cukup membawa Indonesia mendahului negara-negara Asean lainnya dalam hal kebebasan pers.
kendati demikian, bukan berarti kebebasan pers di Indonesia bukan tanpa masalah. pemaknaan kebebasan pers seringkali mengalami disorientasi makna perihal pewartaan yang dilakukan jurnalis. tak hanya itu, kekerasan yang dilakukan terhadap jurnalis kerap mewarnai percaturan si kuli tinta.
sebagai komparasi, implementasi sistem demokrasi yang lebih baik lewat kebebasan pers dapat dilihat dengan semakin menjamurnya media-media alternatif di Indonesia. pers mahasiswa kerap menjadi satu wahana alternatif publik dalam hal penyampaian informasi publik. meskipun media satu ini kerap terkendala masalah finansial lantaran berorientasi non profit. pers mahasiswa tumbuh bak jamur. hampir disetiap institusi perguruan tinggi, persma yang bertansformasi lewat UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa) perlahan menamapakkan eksistensinya.
khas dengan balutan kritis ala mahasiswa membuat pers mahasiswa mendapatkan tempat tersendiri ditengah-tengah masyarakat. sterilnya berbagai macam kepentingan yang masuk didalamnya membuat media ini tetap fokus dalam ranah independensinya. kendati, bukan tidak mungkin masih saja ada unsur-unsur kepentingan golongan (Vested Interest) yang masuk dalam ranah pers mahasiswa.
hal inilah yang coba saya singkap betapa semangat ala pers mahasiswa seharusnya dapat menjadi cerminan pers konvensional (media mainstream). sangat kontraporduktif. persma yang non profit harus mendapat cambukan keras dari sang kakak yang kerap goyah dengan semangat independensinya. muaranya bermula pada kepemilikan media yang terpusat. pusaran media di Indonesia yang sentralistik membuat kinerja wartawan semakin sulit. masuknya pusaran media di Indonesia ke ranah politik kerap menjual independensi pers yang mendapatkan "titipan". tak hanya itu wacana industrialisasi media semakin mereduksi prinsip kerja pers yang dipaparkan Bill Kovach berupa 9+1 elemen jurnalistik. Aliansi Jurnalis Independen bahkan merilis Annual Report tahunan yang menyebutkan pertumbuhan dan laju kepemilikan media yang terpusat merundung banyak masalah. tak hanya itu, wacana industrialisasi media kerap memunculkan adagium baru yakni "wartawan amplop". kualitas jurnalistik yang khas dengan kritik sosialnya berubah menjadi berita advertorial ala politis yang semakin menunjukan pancaran pencitraan politisi. porsi berita dan iklan pun kini relatif seimbang. padahal, karya jurnalistik lewat berita merupakan hal yang utama. sebagai contoh konkrit, KKG  adalah bentuk industrialisasi media yang berhasil dengan komersialisasi melimpah ruah. pada tahun 2001 saja lewat Annual Report AJI 2004 total omset KKG mencapai Rp 1,05 Triliyun. bayangkan, berapa banyak percikan rupiah yang mampir kekantong Jakob Oetama pada 2011 ini.
kepemilikan media yang sentralistik dan syarat kepentingan berimplikasi pada kualitas karya jurnalistik yang disodorkan jurnalis kepada pembaca. dapat anda bayangkan ketika Dodi Reza yang merupakan anak kandung gubernur Sumsel Alex Noerdin melakukan pencalonan kepala daerah Bupati Musi Banyuasin, HU Berita Pagi yang dinakhodainya menjadi sarana ekspos jitu bagi pencalonannya. sebelumnya, sang ayah telah mendahului strategi politik dengan menguasai media pada pilgub 2008 yang berhasil ia menangkan pasca mengalahkan Syahrial Oesman. ekspos negatif kepada calon lawan politik kerap menghiasi halaman per halaman koran yang berdiri pada awal 2000-an tersebut. Pun, dengan Surya Paloh setali tiga uang. tak tanggung-tanggung sebuah stasiun televisi dan koran harian ia dirikan. betapa rakyat disuguhi berita-berita superioritas Surya Paloh. indikasinya adalah pencalonan sebagai wakil Golkar dalam pencalonan Presiden pada 2004. kendati akhirnya Jend. (purn) Wiranto yang memenagkan persaingan tersebut, kini Surya Paloh tengah merintis jalan baru menuju Indonesia Satu lewat Partai Nasional Demokrat. kendati telah berganti baju, strategi politik dengan menguasai media menjadi jurus yang jitu. tak ketinggalan, konglomerat media lain digandeng demi hasrat politik menuju hirarki tertinggi. CEO MNC Grup, Harry Tanoesodibjo bahkan kepincut bergabung bersama Surya Paloh.
terang saja, keberadaan konglomerat media dapat membuat jurnalis semakin melarat. lain halnya bila jurnalis tersebut hanya sekedar wartawan amplop atau wartawan titipan yang mendapat job liputan agenda poltisi. rakyat terpaksa dibohongi dengan agenda politik politisi yang syarat pencitraan. karya jurnalistik yang bermutu semakin miskin lantaran wartawan yang menjunjung idealisme profesi semakin dipersempit ruang geraknya. bukankah hak setiap orang untuk mendapatkan pekerjaan yang layak ? bila kasus demikian, akan banyak jurnalis menanggur bergelimpangan bak deburan ombak yang menghantam kerasnya batu. ironi memang, jurnalis berada pada persismpangan jalan yang dilematis. disatu sisi kebutuhan keluarga semakin sulit ditambah lagi dengan komitmen profesi yang tetap dijunjung tinggi. konglomerat media dapat membuat jurnalis melarat.
Dok. Pribadi
Perkembangan ilmu kedokteran dewasa ini telah melampaui lintas batas rasional manusia. Betapa tidak, beberapa alat keperluan medis canggih menandai sebuah gebrakan revolusioner dunia kedokteran terhadap hukum alam. Sebagai contoh konkrit, transplantasi kelamin menjadi indikasi nyata bahwa dunia kedokteran menjajah alam rasional manusia.

Tak hanya melampaui lintas batas alam rasional manusia, dunia kedokteran perlahan merambah harkat dan martabat manusia secara naluriah. Hakekat manusia yang untuk terus tetap hidup diatas bumi yang diciptakan sang Maha Penicpta, membuat manusia telah yang oleh para fundamentalis menyebutkan natural right. Hak-haka fundamental yang dimiliki manusia dan tidak dapat direstriksi (Konsep Non-Derogable) dalam keadaan urgensi sekalipun. Hak-hak alamiah yang dimiliki manusia tersebut diantaranya hak hidup (right to life), hak atas badan dan lain sebagainya.

Menyoal satu bentuk pemihakan akan suatu kebutuhan dasar manusia, dewasa ini perlahan tapi pasti selongsong hak asasi manusia itu semakin menyelekit. Bahkan, dalam balutan formalisasi yang rapi lewat aturan/regulasi. Dalam dunia hukum, manusia dianggap telah memiliki hak dan kewajibannya yang memegang status sebagai subjek hukum. Semenjak ia masih berada dalam kandungan hingga ke liang lahat.

Interrelasi dengan itu, kebutuhan dasar hakekat manusia menjadi satu perbincangan yang menarik untuk diperdebatkan. Pro kontra perdebatan aborsi itu dihalalkan atau tidak tetap menjadi perbincangan panjang di manca Negara termasuk Indonesia. Betapa tidak, konsepsi HAM yang terbagi dalam dua jalur yakni konsep derogable (boleh direstriksi) dan konsep non derogable (tidak dapat direstriksi) mengalami kontraproduktif dengan hak kebebasan memilih seseorang.

Aborsi secara harfiah diartikan sebagai sebuah tindakan yang bertujuan untuk menghentikan kehamilan dengan berbagai alasan yang merundung si Ibu. Dalam konstruksi yuridis KUH Pidana Indonesia, aborsi diartikan sebagai “Barangsiapa dengan sengaja menyebabakan gugur atau mati kandungan kandungan seorang wanita dengan izin wanita itu, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan” (Vide Pasal 348 ayat (1) KUHP).

Secara sederhana, tersirat bahwa dalam konstruksi yuridis KUHP dengan jelas melarang praktik penyelenggaraan aborsi. Kendati demikian, dalam UU Kesehatan No 23 tahun 1992 disebutkan dalam Pasal 15 ayat (1) “dalam keadaan darurat sebagai upaya menyelematkan jiwa ibu hamil dan atau janinya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu.” yang menyimpulkan bahwa dalam keadaan darurat demi menyelematkan janin atau jiwa sang ibu dapat dilakukan tindakan medis tertentu. Tentulah, korelasi logis dalam hal mana untuk menyelematkan jiwa sang ibu adalah dengan melakukan praktik aborsi.

Secara teoritik, dalam perkembangan dunia ilmu kedokteran kehakiman (Medikologi) secara umum dapat dibagi dalam dua bentuk jenis aborsi. Yang pertama adalah aborsi spontan (Spontaneous Abortion), yakni penguguran janin yang tidak sengaja atau tidak dikehendaki tanpa ada intervensi medis tertentu yang berimplikasi pada gugurnya kandungan. Yang kedua adalah aborsi disengaja (Aborsi Provocatus), tindakan penguguran kandungan ini merupakan satu bentuk unsur kesengajaan (dolus) baik atas rekomendasi sang ibu atau dikarenakan intervensi medis dari sang dokter.

Menurut Saifullah dalam bukunya Aborsi dan Permasalahannya, Aborsi sengaja (Aborsi Provocatus) ini dibagi lagi dalam dua bagian. Yang pertama ia sebut sebagai Aborsi Artificial Therapicus, yaitu penguguran atas indikasi medis. Yang kedua ia sebut sebagai Aborsi Provocatus Criminalis, penguguran yang dilakukan tanpa dasar indikasi medis.

Dalam dunia kedokteran, penghentian kehamilan atas indikasi medis kerap mengalami eksepsional dalam perkembangannya. Dibelahan dunia lain, banyak Negara yang melegalkan praktik aborsi dalam bentuk therapeutic/afedicalis ini. Akan tetapi, kelompok fundamentalis keukeuh dengan argumentasinya bahwa setiap manusia berhak atas hak hidup dirinya, karena hak hidup seseorang itu didapatkan langsung dari Maha Kuasa bukan ditentukan oleh sesama manusia. Atas bentuk penolakan tersebut kalangan fundamentalis berasumsi bahwa telah terjadi proses dehumanisasi dalam praktik regulasi diberbagai Negara. Tak hanya itu, kekisruhan praktik penyelenggaraan aborsi di Amerika pun terus menjadi satu bentuk pergulatan yang mengundang tanya. Betapa tidak, polarisasi sistem demokrasi di Amerika membuat kebijakan pemerintah selalu berada dipersimpangan jalan. Polarisasi tersebut terbagi dalam dua bentuk golongan yakni pro life dan pro choice.

Dalam pandangan pro life, setiap orang itu berhak atas hidup dirinya meskipun ia masih berada dalam kandungan. Hal ini linear dengan suara kelompok fundamentalis yang terus menentang praktik dehumanisasi dalam aborsi. Akan tetapi, kelompok pro choice berpendapat bahwa dalam kasus aborsi sang ibu berhak atas pilihan hidupnya.

Secara etis sosial, kesesuaian (doelmatigheid) dengan volkgeist (jiwa bangsa) kultur masyarakat Indonesia, praktik aborsi tentu menjadi satu hal yang tabu. Lantaran, otak masyarakat diberangus dengan pemberitaan negatif seputar aborsi yang berkorelasi sangat erat dengan perilaku seks bebas dari pasangan yang belum terikat dalam tali perkawinan. Kendati, UU Kesehatan menjelaskan bahwa legalisasi praktik aborsi dilakukan apabila ada indikasi medis yang bertujuan untuk menyelamatkan jiwa sang ibu atau janin tetap saja praktik aborsi dianggap sebagai sebuah tindakan kriminal dalam hukum yang hidup ditengah masyarakat.

Kembali ke amanat konstitusi yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 28 A “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”.
on Sabtu, 03 Desember 2011
Perpustakaan Daerah/Net
Ada adagium dalam kalangan akademisi yang menyatakan bahwa seseorang itu bisa dideskripsikan lewat bacaannya. terang saja, penggambaran diri seseorang bisa ditebak dengan apa yang ia baca lewat komunikasi verbal yang ia lakukan. semakin banyak (kuantitas) dan berkualitas bacaan seserorang maka bukan tidak mungkin kualitas SDM sang empunya dapat diklasifikasikan dalam kategori baik. semakin sedikit dan kurang bermutu bacaan seseorang besar kemungkinan orang tersebut unknowledge.
begitupun dengan SDM-SDM Indonesia, bagaimana bisa maju bilamana warga tidak diberikan secara efektif sumber bacaan yang representatif. contoh paling konkrit adalah ketersediaan kuantitas dan kualitas sumber bacaan yang disediakan pemerintah kepada rakyat.
minimnya fasilitas publik yang bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa yang bebas secara sederhana memungkinkan terjadinya segregasi bangsa dalam lalu lintas internasional. fasilitas publik yang bernilai edukasi tinggi akan berimplikasi pada penataan kecenderungan sosial masyarakat yang lebih intelektual.
namun, untuk menggapai capaian visioner tersebut tentu memakan jangka waktu yang cukup lama. akan tetapi, hal tersebut bukan tidak mungkin dapat diraih. demi mewujudkan amanat konstitusi yang termaktub dalam preambule UUD 1945 "... ikut mencerdaskan kehidupan bangsa dan menjaga ketertiban dunia ...".
berbanding terbalik dengan cita konstitusi dan implementasi di Indonesia. bagaimana sebuah bangsa bisa maju bila pemerintah kurang arif memberikan suapan nutrisi kepada anak bangsa ?
contoh paling faktual bisa anda simak dalam penggalan cerita berikut ini :
"... pagi-pagi hari seperti biasa akhir pekan kuhabiskan waktu untuk bercumbu mesra dengan literatur disebuah perpustakaan milik pemerintah dibilangan demang lebar daun. sengaja ku luangkan waktu untuk dapat  menjamah kearifan penulis yang ia ekspresikan lewat karya dalam sebuah buku. ditengah kondisi cuaca Palembang yang tengah memasuki musim pancaroba kuberanikan diri menembus kerikil hujan yang menghentak lajuku dengan sebuah sepeda motor andalan. kendati kondisi sepeda motor yang baru saja dibersihkan itu kembali dekil, namun derai desahan mengeluh lantas sirna setibanya didepan gedung perpustakan. kuparikirkan sepeda motor disisi gerbang utama perpustakaan. seperti biasa, kedatanganku disambut dingin pengunjung yang tak sedikitpun mengeluarkan suara. terang saja, aku kini berada diperspustakaan. identiknya, perpustakaan adalah tempat yang tenang dan steril dari polusi suara. lantas, setibanya didalam dan menitipkan barang bawaan ke tempat penitipan barang kutemui temanku yang duduk termangu disebuah kursi sembari menunggu diriku yang sebenarnya lama menunggu dirinya. setelah bertemu dengan temanku (Agung namanya) langsung ku aja perbincangan kecil mengenai obrolan lelaki. tak ayal, sinyal koneksi agung yang dahsyat itu pun langsung menyeruak. namun, sadar akan tempatku sekarang, ku ajak agung untuk ketempat yang paling tidak membuat orang kurang nyaman akan keberadaan kami.
disebuah ruangan bawah di perpustakaan kuberanikan diri untuk mencari beberapa judul buku yang agak terbilang langka dan asing didengar kebanyakan mahasiswa. kendati sudah begitu jeli memerhatikan detil buku yang dipajang namun tetap tak kutemui identifikasi buku yang akan kucari tersebut. lantas, sebuah seruan kecil melintas ditelinga seraya memanggil dan seolah hendak memberikan sesuatu. ternyata, seorang ibu penjaga perpustakaan. ia menanyakan kepada kami mengenai buku apa yang tengah dicari. lantas kusebut saja buku " Hukum Konstitusi". padahal dalam nurani ini hanya sekedar melihat buku-buku asing nan langka. akan tetapi, kusambut baik respons sang penjaga perpustakaan dengan perbincangan syarat makna. sang ibu mengakui bahwa perpustakaan daerah memang memiliki koleksi buku yang minim untuk sekelas perpustakaan publik milik Sumatera Selatan."
hidup disebuah daerah terkaya nomor V di Indonesia tidak serta merta fasilitas buat publik dapat didapat dengan efisien. ironi memang, sekelas perpustakaan daerah yang seharusnya berkewajiban menyediakan segala bentuk kebutuhan publik demi mewujudkan visi negara dalam mencerdakan kehidupan bangsa. tak hanya itu, sang Ibu bahkan mengurai bentuk ketidak efektifan manajemen pusda. kerap kali ia menyampaikan bentuk kontemplasi perpustakaan agar dapat menjadi perpustakaan yang representatif dengan jumlah koleksi buku yang memadai. birokrasi yang sulit terpaksa membuat kebutuhan rakyat semakin terhimpit. rakyat butuh refrensi terpercaya dengan kualitas dan kuantitas buku yang aktual. karena dunia berkembang dengan sangat cepat, maka literatur mengenai kajian disiplin ilmu dalam ilngkup ilmiah tentulah harus diperbaharui. koleksi buku-buku pusda yang kini dimilki dapat dinilai adalah satu bentuk kemunduran peradaban. ketika dunia tengah mengalami pergulatan kemajuan teknologi dan informasi, rakyat Indonesia masih gamang dengan pembahasan lintas sejarah buku lama yang tak berkesudahan. koleksi buku-buku jadul hingga kini masih tertata rapi disetiap rak buku. yang berubah dari penampilan sibuku adalah tag name pusda lengkap dengan nomor elektronik yang dapat didata secara online melalui mesin pemindai yang canggih. meskipun sudah berganti cara manajerial pendataan buku, tetap saja namanya buku lama meskipun diperbaharui model tampilan fisiknya. esensi sebuah buku bukan terletak pada fisiknya akan tetapi isinya/substansinya. tak hanya sebatas dengan koleksi buku jadul. penderitaan warga Sumsel akan kebutuhan fasilitas publik yang edukatif semakin menghimpit lantaran rasio waktu yang disediakan untuk mengunjungi pusda sangatlah sedikit. selain itu, sindikasi pusda ke masyarakat pun semakin minim lantaran sosialisasi eksistensi pusda tak begitu hingar bingar. bila mau membandingkan tentulah kondisi yang saat ini terpampang dihadapan pembaca sangatlah jauh berbeda dengan kondisi perpustakaan milik negara tetangga. iri memang melihat warga negara lain kenyang akan pengetahuan ditengah lapar dan semakin miskinnya kadar ilmu yang dimiliki anak-anak bangsa.






on Rabu, 30 November 2011
vakumnya aktifitas politik kampus di FH Unsri dituding sebagian mahasiswa BEM FH Unsri bak macan ompong yang tak lagi garang. butuh waktu sekitar lima bulan lebih detak henyak kehidupan politik kampus kembali dikibarkan. penggiatnya mencoba berupaya agar FH Unsri tak lagi kehilangan taringnya seperti halnya isu yang merebak.
diawali dengan proses peralihan gubernur BEM FH Unsri periode 2010/2011, M. Suherial Amin banyak pihak yang menyayangkan pilihan Aldo (sapaan akrabnya) meninggalkan BEM sebelum pemilihan raya digulirkan. tak pelak, hal ini menimbulkan sedikit polemik akan responsibilitas Aldo selaku gubernur mahasiswa. namun, hingga kini keterangan yang bersangkutan tak berujung pada solusi konkrit terhadap BEM FH itu sendiri.
tak ayal, pasca peninggalan tampuk kepemimpinan mahasiswa praktis BEM FH mengalami kekosongan pemimpin. tak hanya itu, kendala teknis turut pula menghiasi awan kelabu BEM FH yang semakin diujung tanduk. sejumlah pegiat BEM yang rata-rata angkatan 2007 kebanyakan telah memasuki semester akhir menjelang kelulusan.
hal tersebut berimplikasi pada kurang berpengalamanya regenerasi BEM dalam memposisikan diri sebagai Ormawa yang membawahi BO-BO dalam lingkup fakultas hukum. praktis, pasca peninggalan sesepuh dari BEM tak ada kegiatan besar yang diagendakan BEM FH Unsri. denyut kehidupan kampus benar-benar mati. kegiatan kampus kebanyakan bertumpu pada beberapa BO yang masih tetap eksis menyemarakan FH.
menurut hemat saya, hanya satu kegiatan yang diselenggarakan BEM FH yang dapat dikatakan adalah titik balik eksistensi BEM. Kongres Luar Biasa ISMAHI kemarin dapat dikatakan merupakan perhelatan sukses ditengah kegamangan BEM. kendati dihalang kendala baik teknis maupun non teknis yang mengganggu jalannya acara. akan tetapi, overall kegiatan KLB Ismahi berlangsung sukses.
satu catatan saya selama mencermati perjalanan BEM. pasca transisi kepemimpinan pra-pemira dari Aldo selaku gubernur mahasiswa ke Henrico (PJS BEM) praktis kecil kemungkinan mekanisme kontrol buat sang PJS. tak ayal, kalangan mahasiswa menuding pasca kehilangan taring BEM kini hanyalah sebuah kamuflase dibalik perkumpulan organisasi eksternal dalam internal kampus. tak jadi soal sebenarnya bilaman sekretariat pegiat BEM diisi oleh oknum organisasi eksternal. namun yang menjadi pertanyaan, kenapa sekretariat BEM seolah menjadi sarang HMI. disini saya mulai mengendus aroma politik kampus yang tidak menyenangkan. betapa fungsi sekretariat BEM digunakan bagi pegiat BEM dimanfaatkan guna mencapai tujuan yang dicita-citakan, alih-alih menyelenggarakan kegiatan sekretariat BEM bermetamorfosa sebagai ajang kongkow-kongkow.
sedikit menuai keprihatinan akan nasib BEM kedepannya. namun, kegundahan itu perlahan sirna dengan digulirkanya pemilihan umum mahasiswa FH Unsri. kamis (24/11) menjadi tanggal bersejarah dalam kampus FH. betapa tidak, untuk kali pertama pemira dihelat kendati molor hampir selama lima bulan.
yang mencalonkan ada dua pasang. KPU Pemira FH Unsri melansir, calon nomor urut 1 diduduki Almeidy dan calon nomor urut 2 dibukukan Henrico (PJS BEM). secara track record, keduanya memang belum memliki reputasi organisasi yang menjulang. Almeidy sebelum menjabat sebagai ketua Olympus pun belum begitu bersinar. terbukti, Olympus layaknya BEM yang hanya hidup pada saat proses pengenalan kampus (P2K) kepada mahasiswa baru digulirkan. kemudian, Henrico. menurut catatan saya, reputasi organisasi Henrico dapat dikatakan lebih laik secara kuantitas. henrico pernah bergabung bersama Olympus, Alsa, BEM, HMI. namun, isu yang menerpa dirinya dapat menjadi boomerang karirnya di pentas politik kampus FH Unsri. akan tetapi, saya menghimpun keduanya masih terlalu muda untuk memimpin BEM FH Unsri.
dengan sekelumit dan kompleksitas permasalahan yang luas, BEM dapat menjadi objek vital kekisruhan.
pada akhirnya, saya mencermati adanya satu bentuk disharmonisasi manajemen aktifitas mahasiswa. hilangnya skrip AD/ART BEM FH Unsri memungkinkan akan terjadinya indikasi penyelewengan lantaran tak ada landasan hukum yang mendasarinya. hal ini linear dengan berita yang merebak bahwa pemira 2011 akan segera digulirkan. pemira yang pertama menurut calon nomor urut 2 telah terjadi indikasi kecurangan. asumsinya, KPU dan calon nomor urut 1 kongkalikong dalam proses penghitungan suara. walhasil, dimotori PD III, Rd. M. Ikhsan mengamini permintaan calon nomor urut 2 untuk menggelar pemira ulang. terlihat, yang sebenarnya kongkalikong itu siapa ?





on Selasa, 29 November 2011
Google
I. Pendahuluan

Dewasa ini, indikasi kejahatan yang beredar menjadi satu keniscayaan. Tak hanya dikota-kota besar, wilayah pinggiran dari suatu daerah kerap menjadi lahan subur terjadinya perbuatan melawan hukum. Variannya beragam, kejahatan terhadap nyawa dan harta kekayaan menempati urutan tertinggi. Tak hanya itu, perbedaan jender saban hari menjadi incaran pelaku kejahatan dalam memuluskan niatnya.
Bahkan, statistik yang dilansir di harian Kompas[1], mewartakan terjadinya angka penurunan indeks kriminalitas yang terjadi di seluruh wilayah nusantara. Kendati demikian, bila melihat data kuantitatif yang dikeluarkan Kompas mengindikasikan betapa angka kriminalitas di Indonesia sangat subur.
Tak ayal, saban hari bila kita cermat memerhatikan pemberitaan lokal dan nasional, media kerap mereportasikan informasi seputar dunia kejahatan yang terjadi dalam hitungan detik. Bahkan, dengan semakin besarnya laju pertumbuhan Negara Indonesia yang mencapai 3-4 juta jiwa/tahun dibarengi dengan pertumbuhan laju angka kriminalitas yang mencapai 10 menit/tindakan kejahatan). [2]
Hal ini justru diperparah dengan semakin menjamurnya tindak kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang semenjak tahun 2007 mengalami grafik peningkatan yang sangat signifikan. dinamika kependudukan lagi-lagi menjadi dalih atas semakin goyahnya stabilitas Negara.
Negara menghadapi tantangan ekstra berat dalam meminimalisir dan menekan laju angka kriminalitas yang bermuara dari semakin buruknya kondisi sosial-ekonomi di Indonesia. kendati laju pertumbuhan ekonomi Indonesia mengalami peningkatan yang ditandai dengan pencapaian maksimal RI dalam pengembangan Human Develompent Index (HDI) yang mencapai titik tertinggi sebesar 0,600 % bahkan institusi keuangan internasional menyebutkan bahwa Indonesia dikategorikan sebagai tujuan investasi paling layak. [3]
Paparan demikian menunjukan betapa masalah ekonomi masyarakat Indonesia tidak dalam kategori sebagai sebuah Negara gagal.[4] Namun, perlu ditelaah secara sosiologis apa yang menjadi motif pelaku kejahatan dalam melancarkan aksinya.
Berkenaan dengan itu, penanganan kasus-kasus kejahatan baik berupa tindakan preventif hingga represif dari aparat penegak hukum seharusnya dapat dimaksimalkan secara optimal. Penguatan aspek lembaga-lembaga penegak hukum yang terstruktur dalam satu bentuk integrasi kehakiman (Integrated Criminal Justicei) perlu dilakukan. [5]

II. Pembahasan
            Berdasarkan amar putusan Pengadilan Negeri kelas 1A Surabaya yang menjatuhkan vonis kepada Anton Setiono Bin Mukayat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Berdasakan keterangan yang berhasil dihimpun, asal muasal terjadinya pembunuhan diketahui lantaran saling ejek antara Anton Setiono Bin Mukayat (Terdakwa) dengan Mohamad Haryadi al. Solik (Korban) yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban. ‘

            Berdasarkan keterangan primair yang dibuktikan oleh penyidik menyebutkan bahwa dalam kasus saling ejek di sebuah arena bilyar tersebut tak hanya tersangka dan korban yang tengah berada ditengah kejadian. Kendati awal mula cek-cok mulut diantara keduanya (tersangka dan korban) tak menuai hilangnya nyawa seseorang, namun rekanan keduanya dapat dikatakan melakukan delik pembiaran yang diduga sepantasnya ia tahu bahwa akan terjadi satu bentuk hal yang tidak wajar. Saksi PRAPTO, saksi ZAENAL al. BONENG, saksi NANANG al. NGOWOS, saksi DODIK al. FILIN adalah nama-nama rekanan korban dan tersangka yang dapat didakwakan melakukan delik pembiaran terhadap orang yang perlu ditolong (Pasal 304 KUHP)[6]

            Berkenaan dengan dugaan telah terjadinya delik pembiaran dari rekanan korban dan tersangka, Mohamad Haryadi yang pada saat dugaan telah terjadinya delik pembiaran dari rekanan korban dan tersangka, tengah dalam keadaan tak berdaya lantaran dipukuli oleh tersangka. Berdasarkan keterangan saksi dan tersangka, kelimanya hanya melakukan peleraian.

            Selain itu, perlu pula ditelaah pasal 350 KUHP ayat (1) dan (3) tentang penganiayaan yang menyatakan bahwa : (1) penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (3) jika mengakibatkan mati maka diancam dengan penjara paling lama tujuh tahun. Meruntut penjatuha vonis bagi pelaku tindak pidana, secara teoritik dapat digunakan rumusan pemidanaan sederhana dengan menggunakan sistem absorspsi tambahan.

Sistem tersebut merupakan sistem yang memungkinkan terjadinya penggabungan (Samenloop). Menurut Pasal 65 KUHP sistem ini dipakai jika beberapa kejahatan diancam dengan hukuman utama sejenis tergabung dari berbagai perbuatan yang tidak berhubungan. [7]
Selain itu, dalam ilmu hukum pidana juga dijelaskan bahwa penggabungan tindak pidana (Samenloop van Strafbare Feiten) itu dibagi dalam beberapa macam diantaranya[8] :
a.       Endaadsche Samenloop atau Concurcus Idealis
b.      Voortgezette Samenloop
c.       Meerdaadsche Samenloop atau Concurcus Realis

Dari ketiga macam gabungan (Samenloop) ini, yang benar-benar merupakan gabungan ialah yang disebut sub c, yaitu beberapa perbuatan digabungkan menjadi satu, maka juga dinamakan Concurcus Realis. Sedangkan gabungan sub a dinamakan Concurcus Idealis oleh karena sebenarnya tiada hal yang digabungkan, melainkan ada satu perbuatan yang memancarkan sayapnya kepada beberapa pasal ketentuan hukum pidana.
Relevan dengan kasus pembunuhan (Vide : Pasal 338 jo Pasal 350 KUHP) Anton Setiono dapat dikenakan pasal berlapis lantaran telah melakukan penganiayaan yang menimbulkan hilangnya nyawa korban atau berujung pada kematian.
Kendati vonis pengadilan negeri kelas 1A Surabaya hanya menjatuhkan satu pasal yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan kurungan penjara selama 12 tahun dan dikurangi masa hukuman semasa menjalani pemeriksaan, namun ditelaah berbelok sedikit sebetulnya tersangka telah melakukan penggabungan delik pidana lantaran sebelum eksekusi terjadinya pembunuhan (Vide : Pasal 338 KUHP) didalam Surat Putusan dijelaskan bahwa korban sebelumnya mendapatkan penganiayaan berupa beberapa pukulan yang mengenai kepala korban.
Namun, berdasarkan hasil Visum et Repertum memang tidak dijelaskan secara mendetail lantaran proses peradilan hanya mengacu pada akibat (Delik Materiil) tidak melakukan analisis yuridis dalam dunia forensic terhadap kejadian secara runtut. Apakah sebelum terjadinya pembunuhan korban telah mendapatkan kekerasan fisik secara langsung yang dapat menimbulkan penambahan masa tahanan tersangka lantaran perbuatan yang dilakukannya.
Kendati demikian, hakim telah menjalankan posisi dan fungsinya secara strategis dengan pertimbangan matang. Hakim jelas jauh lebih tahu lantaran telah mendengarkan petum (penuntut umum) dan kesaksian langsung dari saksi mata dan tersangka. Hakim yang sebelum menjatuhkan vonis kepada terdakwa telah melakukan analisis perspektif secara seimbang dengan memerhatikan aspek yuridis, sosiologis dan filosofis yang dapat membantu efisiensi kinerja hakim dalam menjatuhkan/mengadili satu tindak pidana.
Oleh karena itu, agar langit tidak runtuh (Fiat Justicia Ruat Culum) hukum harus tetap ditegakan dengan memenuhi rasa keadilan masyarakat, dan memenuhi asas kepastian hukum dan kebermanfaatan hukum agar tercipta akuntabilitas law enforcement dalam lingkup peradilan pidana di Indonesia yang jauh lebih baik.
Fungsi hakim tentunya tak hanya sebatas sebagai corong undang-undang. Tentu hakim mempunyai otoritas dalam rangka menemukan hukum (rechtsvinding). Hakim dan hukum ibarat dua mata pisau yang tak terpisahkan, keberadaan hukum selalu berbanding lurus dengan eksistensi hakim. Sudah barang tentu, hukum yang dicpitakan hakim harus pula memenuhi rasa keadilan masyarakat bilamana ketentuan pokok pemidanaan yang tercantum dalam satu bentuk pengkodifikasian UU Hukum Pidana (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan sosial kemasyarakatan masyarakat Indonesia.


[1] Kompas, Angka Kriminalitas Turun, 21 Januari 2011
[2] Kompasiana, “BOM” Penduduk, 07 April 2011 lihat juga Bencana Demografi tajuk rencana Harian Umum Sriwijaya Post, http://www.sripoku.com. Data sensus penduduk terakhir (2010) Indonesia saat ini memiliki jumlah penduduk mencapai 250 Juta Jiwa. Hal tersebut memicu laju pergolakan konflik horizontal berupa kejahatan, pengangguran, dan kemiskinan. BKKBN berupaya menakan laju angka penduduk dengan mengkampanyekan “2 Anak Lebih Baik”, namun hal tersebut tak berjalan mulus.
[3]Lihat  Denny Indrayana, Indonesia Optimis, PT Bhuana Ilmu Populer (Kelompok Gramedia), Jakarta, 2011 Hal 122
[4] Denny Indrayana, Op.Cit, Hal 128
[5] Lihat Makalah Rendi Hariwijaya 27/8/2011 “Penguatan Aspek Lembaga Kepolisian dalam Menanggulangi Tindak Pidana Korupsi” atau dapat diakses melalui internet melalui http://www.journalistsociety.wordpress.com
[6] Lihat Pasal 304 KUHP yang berbunyi “barangsiapa dengan sengaja menempatkan atau membiarkan seseorang dalam keadaan sengsara, padahal menurut hukum berlaku baginya atau persetujuan dia wajib member kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang itu, diancam dengan penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
[7] Lihat C.S.T Kansil dan Christinna Kansil, Pokok-pokok Hukum Pidana (Hukum Pidana untuk Tiap Orang), PT Pradnya Paramitha, Jakarta, 2004. Hal 70
[8] Ibid, Hal 71
on Senin, 28 November 2011
 Anda tentu sudah tahu bahwa salah satu cabang olahraga popular tanah air yang paling digandrungi selain tentunya Sepakbola adalah Bulutangkis. Terkaan anda tentu bukan tanpa alas an, selain secara historis Indonesia punya kedekatan emosional yang sangat erat dengan cabang olahraga yang berasal dari India dan dikembangkan di Inggris ini.
Sejarah panjang dunia perbulutangkisan Indonesia tentu sudah menjadi hal lumrah menghiasi pemberitaan media dunia. Melalui inilah nama Indonesia harum. Bendera merah putih bisa dikibarkan dipuncak tertinggi dunia, lagu kebangsaan Indonesia Raya mampu diperdendangkan di jagat dunia.
Saking gandrungnya masyarakat Indonesia dengan cabang olahraga satu ini, disetiap kampong-kampung dipelosok dan dipetak-petak rumah susun cukup mudah anda temui lapangan sedang berukuran 14 meter dikali 4 meter.  Hal ini menunjukan betapa masyarakat Indonesia sudah sangat akrab dengan tepok bulu.
Tak ayal, gelora nasionalis sering kali membuncah bila atlet-atlet kenamaan negeri tengah bertanding mempertaruhkan nama bangsa. Semangat pantang menyerah, ditambah dukungan yang membludak, sorak sorai Indonesia..Indonesia..dan gegap gempita arena pertandingan yang bergemuruh membuat siapa saja tak bergeming dan enggan untuk lepas dari kursi penonton tatkala melongok atlet kebanggaan bertanding.
Lihat saja pagelaran Djarum Indonesa Super Series 2011, even pertandingan yang memang rutin digelar di Bumi Nusantara semenjak 1980-an silam ini selalu saja menjadi magnet tersendiri bagi para badminton lovers. Tak menyoal seberapa jauh jarak tempuh yang dilalui menuju arena pertandingan, tak menyoal berapa rupiah yang harus mereka rogoh untuk memasuki arena pertandingan, tak menyoal seberapa aneh dan nyeleneh dandanan mereka untuk datang menyaksikan sang idola. Satu visi yang mereka bawa, nasionalisme.
Bulutangkis adalah satu dari beberapa cabang olahraga di Indonesia ini yang mampu menjadi daya tarik luar biasa dan gegap gempita nasionalisme. Demi mendukung tim Indonesia berlaga, mereka rela menyisihkan banyak uang demi mendukung tim kesayangan Berjaya. Semua itu karena Bulutangkis adalah prestasi bangsa. Demi menunjukan rasa nasionalisme yang tinggi, apapun dilakukan asalkan asa tetap terpelihara.
                Bulutangkis sering kali menjadi asa pelipur lara ketika negeri ini tengah terkoyak diterpa musibah. Ketika Indonesia tengah merayakan HUT RI-nya yang ke-59, atlet bulutangkis nomor satu Indonesia, Taufik hidayat sukses mempersembahkan kado indah dengan peras keringat dan sabetan raket yang Ia ayunkan lewat Medali Emas Olimpiade Athena 2004. Emas ini sekaligus menjadi gelar pelipur lara demi mengobati kisah pilu yang dialami saudara-saudara di Bumi Serambi Mekkah yang tengah dirundung bencana pada Desember 2004.
                Ketika Indonesia kembali merayakan hari jadinya yang ke-63, lagi-lagi Bulutangkis memberikan kado manis lewat suksesor atletnya, Markis Kido dan Hendra Setiawan berhasil merengkuh gelar prestisius di cabang olahraga Bulutangkis, Medali Emas di Olimipade Rajanya Bulutangkis, Cina. Semenjak cabor Bulutangkis digelar untuk kali pertama tahun 1992 di Barcelona, sudah 6 Medali Emas disabet kesatria dan srikandi negeri di lima ajang Olimpiade berbeda.
                Nah, kondisi inilah yang acap kali disinyalir sebagai pembangkit gairah nasionalis yang redup akibat dari corat marut negeri. Lewat sabetan raket atlet yang ciamik, lewat daya juang dan semangat yang tinggi, seolah mampu memecah penatnya kondis negeri. Sontak, gemuruh bergelora. Terpatri semangat dan rasa nasionalis.