Tak hanya itu, peninggalan Belanda semakin kentara dengan pemberlakuan
asas konkordansi[1] kitab
undang-undang hukum Pidana yang dibawa oleh kolonial Belanda ke Indonesia .
Hal ini terbukti dengan upaya pemberlakuan KUHP yang sebelumnya bernama WvS
(Wetboek van Strafrecht) melalui konsiderans berupa perubahan-perubahan
urgensif melalui proses konkordansi. [2]
Pengaruh kuat Belanda dalam
perkembangan ilmu hukum di Indonesia
ditandai dengan menguatkan pola sistem hukum yang dianut. Secara teoritis, ada
sistem hukum yang berlaku di dunia saat ini. 1) Sistem Hukum Eropa Kontinental;
2) Sistem Hukum Anglo Saxon; 3) Sistem Hukum Islam; 4) Sistem Hukum Adat.
Pengaruh kuat Belanda di Indonesia
mengindikasikan bahwa sistem hukum yang dianut Indonesia
lebih kuat pengaruh Eropa Kontinental dengan banyaknya wacana-wacana kritis
soal dinamika hukum di Indonesia
dengan menggunakan teori-teori ahli Hukum Belanda. Hal tersebut
direpresentasikan dalam ratusan produk legislasi yang banyak menggunakan
doktrin hukum asal Belanda dalam perumusan naskah akademisnya.
Kendati Indonesia
mempunyai sistem hukum sendiri asli milik bangsa Indonesia yakni sistem hukum Adat.
Namun, gagasan dan ruang wacana kritis dalam proses pembangunan sistem hukum
adat menjadi lebih serius dan mendalam sama halnya dengan sistem hukum lainnya
masih belum begitu ramai diperbincangkan dikalangan akademisi hukum. meskipun
milik bangsa Indonesia
asli, majemufikasinya membuat banyak akademisi hukum sulit untuk me-unifikasi
sebagaimana kebanyakan sistem hukum lainnya. [3]
[1] Asas Konkordansi menyatakan bahwa hukum yang berlaku di
Belanda, berlaku juga di Hindia Belanda atas dasar asas unifikasi.
[2] Baca
lebih lanjut UU No 1 Tahun 1946 tentang Pemberlakuan Kitab Undang-undang Hukum
Pidana (KUHP)
[3] Baca lebih
lanjut buku Prof. Soerjono Soekanto, Hukum
Adat Indonesia, Jakarta
0 comments:
Posting Komentar