Pengaruh Hukum

on Selasa, 10 Juli 2012

 Secara historis, era penjajahan Belanda ke Indonesia ratusan tahun lalu membawa pengaruh yang luar biasa banyak bagi perkembangan Negara ini. Bukan hanya soal bangunan dan banyaknya warga ekspatriat asal Belanda yang tinggal di Indonesia dan warga Indonesia yang tinggal di Belanda. Melainkan, peninggalan bersejarah zaman penjajahan Belanda berupa bangunan membuktikan bahwa pengaruh Belanda sudah sangat kuat di Indonesia.
Tak hanya itu, peninggalan Belanda semakin kentara dengan pemberlakuan asas konkordansi[1] kitab undang-undang hukum Pidana yang dibawa oleh kolonial Belanda ke Indonesia. Hal ini terbukti dengan upaya pemberlakuan KUHP yang sebelumnya bernama WvS (Wetboek van Strafrecht) melalui konsiderans berupa perubahan-perubahan urgensif melalui proses konkordansi. [2]
            Pengaruh kuat Belanda dalam perkembangan ilmu hukum di Indonesia ditandai dengan menguatkan pola sistem hukum yang dianut. Secara teoritis, ada sistem hukum yang berlaku di dunia saat ini. 1) Sistem Hukum Eropa Kontinental; 2) Sistem Hukum Anglo Saxon; 3) Sistem Hukum Islam; 4) Sistem Hukum Adat. Pengaruh kuat Belanda di Indonesia mengindikasikan bahwa sistem hukum yang dianut Indonesia lebih kuat pengaruh Eropa Kontinental dengan banyaknya wacana-wacana kritis soal dinamika hukum di Indonesia dengan menggunakan teori-teori ahli Hukum Belanda. Hal tersebut direpresentasikan dalam ratusan produk legislasi yang banyak menggunakan doktrin hukum asal Belanda dalam perumusan naskah akademisnya.
Kendati Indonesia mempunyai sistem hukum sendiri asli milik bangsa Indonesia yakni sistem hukum Adat. Namun, gagasan dan ruang wacana kritis dalam proses pembangunan sistem hukum adat menjadi lebih serius dan mendalam sama halnya dengan sistem hukum lainnya masih belum begitu ramai diperbincangkan dikalangan akademisi hukum. meskipun milik bangsa Indonesia asli, majemufikasinya membuat banyak akademisi hukum sulit untuk me-unifikasi sebagaimana kebanyakan sistem hukum lainnya. [3]


[1] Asas Konkordansi menyatakan bahwa hukum yang berlaku di Belanda, berlaku juga  di Hindia Belanda atas dasar asas unifikasi.
[2] Baca lebih lanjut UU No 1 Tahun 1946 tentang Pemberlakuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
[3] Baca lebih lanjut buku Prof. Soerjono Soekanto, Hukum Adat Indonesia, Jakarta

0 comments: