Pengaruh Konstruksi Sosial dalam Proses Penegakan Hukum

on Sabtu, 12 Mei 2012

Pengaruh Konstruksi Sosial dalam Proses Penegakan Hukum
Oleh : Rendi Hariwijaya (Mahasiswa FH Unsri 2010)

 H.L.A Hart dalam bukunya Law, Liberty and Morality mengajukan satu pertanyaan penting bagi kalangan intelektual hukum di dunia. Yakni, apakah hukum itu dipengaruhi oleh moralitas ?  Apakah entitas hukum itu menjadi tak terpisahkan dari pengaruh interaksi sosial penegak hukum dalam memutus satu perkara ? Apakah secara afirmasi dapat pula diajukan pertanyaaan, apakah moralitas secara implikatif berpengaruh terhadap paradigma hukum ?
Pertanyaan-pertanyaan demikian tentulah tak dapat dijawab secara simplikatif, mengingat kompleksnya konvegensi antara hukum dan moral yang menjadi perdebatan sengit diantara kaum intelektual hukum di dunia. Namun, dalam konteks sosial masyarakat Indonesia secara umum, putusan hakim sangar erat dipengaruhi oleh entitas moral yang melekat dan terinternalisasi dalam pola pemikiran penegak hukum. Karena, konstruksi sosial masyarakat dimana Ia dibesarkan memberikan pengaruh yang luar biasa dalam menjawab setiap persoalan kritis yang menyangkut tentang legitimasi hukum sebagai panglima di muka bumi.
 Sudah menjadi hal yang lazim di dalam kalangan akademis, bahwa hukum itu tak selalu berbanding lurus dengan realitas di masyarakat –Das Sein dan Das Sollen­­. Cita hukum untuk menuntun masyarakat dalam kotak simetris berupa aturan tak selalu mulus dengan pola penegakan hukum di masyarakat. Secara sosiologis, ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya paradoks hukum. Diantaranya, berasal dari penegak hukum itu sendiri, dapat pula karena faktor undang-undang, dan terakhir dapat terjadi karena kultur masyarakat.
Ketiganya secara implisit memiliki paralelitas dalam mengusung proses penegakan hukum yang manusiawi. Aparat penegak hukum bahkan dapat disebut sebagai simbol kekokohan fiat justitia ruat coeloum. Fungsinya sebagai corong undang-undang (bila menerapkan aliran penerapan hukum legisme) ataupun sebagai konstruktor hukum (bila menerapkan aliran penerapan hukum freirechtslehre) menjadi penting mengingat pola transisi tekstual ke kontekstual dipertaruhkan.
Hukum dapat saja menjadi sangat konservatif dari alienasi hukum berupa intrik-intrik sosial bilamana sang algojo lihai dalam memainkan peran dengan menyelimuti diri dengan filosofi Dewi Themis. Bukan malah membelalakkan mata dalam mengusung peran sebagai pengadil. Mendalam soal faktor penghambat penerapan hukum berupa aparat penegak hukum itu sendiri, pengaruh konstruksi sosial tempat dimana sang pengadil menempa diri menjadi kunci pertama.
Konstruksi sosial memicu adanya satu resonansi otak dan frekuensi pendengaran yang kemudian diformulasikan dalam proses pengolahan data di wilayah logika yang nantinya menjadi faktor penegakan hukum. Menjadi penting, seberapa baik konstruksi sosial tersebut yang berupa institusi, agama, Negara dan budaya dalam membentuk karakter dan budaya hukum yang aspiratif, memenuhi rasa keadilan masyarakat secara holistis dan memangkas kultur dan perilaku koruptif yang dapat mengkorupsi moral public dalam balutan konspirasi hukum yang terus dibudidaya sejumlah pakar hukum di Indonesia.
Menjadi pertanyaan, apakah konstruksi sosial di masyarakat secara absolute dapat diafirmasi sebagai metode yang baik dalam memengaruhi pergaulan hukum di Indonesia?. Lantas, bagaimana dengan budaya ewuh pakewuh Jawa yang secara spiritual menyatu dalam pola tingkah laku masyarakatnya. Yang kemudian dikonversikan dalam bahasan formal berupa proses penegakan hukum? Bahkan, sejumlah pakar sebut saja Abraham Amos menyangsikan pengaruh budaya dan konstruksi sosial dalam proses penegakan hukum. Hukum punya cara sendiri dalam memutus perkara di masyarakat.Tak peduli apakah hal tersebut membelakangi moralitas yang berlaku di masyarakat sebagai residu dari konstruksi sosial. Ketika hukum erat dikaitkan dengan persoalan moralitas maka hukum akan menjadi bias ideologis.
 Karena hukum ada berkat pemahamannya sendiri. Yang dikonstruksikan dalam nalar ideologis yang terlepas dari anasir-anasir asing berupa budaya agama dan institusi. Inilah yang menjadi poin kenapa proses penegakan hukum di Indonesia kerap kali goyah dalam menapal batas, bersalah tidak bersalahnya seseorang dalam proses persidangan di muka pengadilan. Karena, pengadil (Hakim) kerap dipengaruhi oleh presensi yang ditarik dari pengalaman hakim. Hal ini memunculkan stereotype yang buruk terhadap hukum. Hukum tidak lagi dipandang sebagai jurus jitu dalam mengentaskan persoalan kebangsaan, kerakyatan, dan kemanusiaan.
 Hukum dijadikan sebagai komoditas dan praktik komersil yang memangkas esensi hukum itu sendiri. Pendidikan hukum menjadi rancu ketika memvonis satu persoalan. Salah satu kesimpulan yang paling krusial adalah merekonstruksi pola pendidikan hukum di Indonesia yang lepas dari alienasi berupa konstruksi sosial yang sangat kuat memengaruhi aparat penegak hukum di Indonesia. Karena, law is a liberty and morality.

0 comments: