Posisi Grasi dalam Sistem Hukum Nasional

on Rabu, 06 Juni 2012

Clemencial Review ? 

Menganut sistem pemerintahan presidensiil dan menerapkan sistem pemerintahan yang saling mengimbangi dan mengawasi (checks and balances) membuat Indonesia mau tak mau dihadapkan pada persoalan kewenangan tanpa intervensi karena konsekuensi yuridis atas sebuah rumusan konstitusional. Saling silang kewenangan pun dikedepankan. Kendati tak seluas wewenang alamiah yang dilegitimasi oleh konstitusi, kewenangan bersifat adisional itupun menyorot perhatian.
Kewenangan Presiden sebagai sebuah kelembagaan yang bersifat eksekutif membuatnya menjadi eksekutor dalam trigger filosofi trias politica. Selain itu, terdapat dua lembaga lagi yang dirumuskan Montesquie yakni legislative dan eksekutif. Seiring dengan berjalannya waktu, kewenangan tersebut menjadi semakin fleksibel dan bias kepastian hukum. wawasan hukum kontemporer menginterpretasikan kewenangan yang rigid menjadi sangat luwes dalam memotong setiap persoalan yang menembus batas-batas hukum. konstitusi Indonesia menjadi preseden penyesuaian dan keluwesan kaedah hukum dalam mengentaskan persoalan yang konvergen dengan hukum.
Lintas batas kewenangan diusung. Presiden yang merupakan simbol otoritas politik yang bergaris eksekutif memiliki kewenangan untuk menjangkau otoritas legislative dan eksekutif. Hal ini memunculkan idiom baru yang menyatakan executive heavy. Bagaimana tidak, keuntungan menjadi seorang kepala Negara memberikan eksesifitas kekuasaan yang berimplikasi pada intervensi politik dan hukum terhadap lembaga-lembaga lain.
Pasal 14 UUD 1945 memberikan gambaran secara nyata yang tertuang dalam konstitusi menyoal eksesifitas kewenangan presiden dalam menjangkau lembaga-lembaga setingkat dengan Presiden. Ide pemisahan kekuasaan tersebut, menurut Montesquieu, dimaksudkan untuk memelihara kebebasan politik, yang tidak akan terwujud kecuali bila terdapat keamanan masyarakat dalam negeri. Montesquieu menekankan bahwa seseorang akan cenderung untuk mendominasi kekuasaan dan merusak keamanan masyarakat tersebut bila kekuasaan terpusat pada tangannya. Oleh karenanya, dia berpendapat bahwa agar pemusatan kekuasaan tidak terjadi, haruslah ada pemisahan kekuasaan yang akan mencegah adanya dominasi satu kekuasaan terhadap kekuasaan lainnya. [1]
Konsepsi dasar pemisahan kekuasaan tersebut merujuk pada separated of power secara horizontal dan distribution of power secara vertikal. Dimana, terdapat penyesuaian kewenangan dimasing-masing lembaga tinggi Negara agar tidak saling mencaplok wilayah masing-masing. Dalam hal ini, Presiden jelas mesti mempertimbangkan pertimbangan Mahkamah Agung sebagai lembaga tertinggi dibidang Yudikatif.
Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 11 UU No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi yang menyatakan bahwa Presiden memutus permohonan Grasi setelah mendengar pertimbangan Mahkamah Agung. Kewenangan Presiden untuk memangkas kumulasi pemidanaan tentu menarik perhatian sejumlah kalangan akademisi hukum untuk terus menggali nilai-nilai filosfis, yuridis, dan sosiologis.
Namun, menjadi pertanyaan penting. Ketika produk hukum tersebut justru bertentangan dengan adagium hukum yang berlaku di Indonesia, lantas siapa yang akan menindak. Kemudian, ketika dikaitkan dengan Stufenbao Theorie masuk dalam klasifikasi yang manakah Grasi. Mengingat, sama halnya dengan Judicial Review, bahwa UU yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan UU yang lebih tinggi. (lex superior derogat lex inferior). Bila tidak dikategorikan ke dalam hierarki per-UU, lantas siapa yang berhak melakukan Clemencial Review (Pengujian Grasi) terhadap UU/UUD. Apa landasan hukumnya, kendati itu merupakan kewenangan ekslusif Presiden bukan berarti hal tersebut incrah dalam kacamata hukum yang sempuran. No Body Picture Perfect ! let us know what your argue ? 




[1] Pemikiran Montesquie Tentang Trias Politica, http://felixsharieff.wordpress.com

0 comments: