Beban Pembuktian Alat Bukti Digital dalam Tindak Pidana Siber (Cyber Crime)

on Senin, 11 Juni 2012


            Dewasa ini, perkembangan teknologi yang makin global seiring dengan pertumbuhan alat-alat Bantu teknologi yang tidak lagi menggunakan tenaga mekanik manusia. Jenjang kehidupan manusia menjadi makin efisien dalam melaksanakan setiap pekerjaan yang dilakoni. Faktanya, akses informasi dari ujung dunia sekalipun dapat anda akses hanya dengan duduk dirumah melalui media komunikasi internet. Tak hanya benefit yang didapat dari makin jamaknya perkembangan teknologi sekarang. Sejumlah kerugian juga dapat ditemukan melalui penggunaan teknologi. Salah satunya adalah pencurian data, penipuan berbasis komersialisasi perdagangan melalui dunia maya adalah rangkaian persitiwa penggunaan teknologi sebagai basis kehidupan.
            Kemajuan teknologi tentunya dimanfaatkan banyak kalangan untuk menggunakannya sesuai dengan si-user berniat untuk apa dirinya melakukan hal tersebut. Antinomy tentu selalu berlaku dalam setiap jenjang kehidupan. Ada yang menggunakan kemajuan teknologi seperti itu dengan hal-hal yang positif, seperti memberikan informasi publik yang dapat disebarluaskan secara kolektif. Mengingat, hampir seluruh warga dunia terikat dan bergantung dengan efisiensi penggunaan teknologi. Terlebih sebagai alat komunikasi dan penunjang aksesifitas.
            Berbicara menyoal kemajuan teknologi, terkhusus teknologi internet. Wadah dimana warga dunia bisa saling berinteraksi satu sama lain secara mudah. Sudah begitu lazim diperbincangkan. Tak dapat dipungkiri, kedekatan yang begitu intim antara manusia dan internet begitu meluas hingga anak kecil sekalipun. Tak ayal, hampir banyak bidang kehidupan seperti perdagangan, pendidikan, bahkan pemerintahan sudah menyentu era siber sebagai bentuk aktualisasi kualitas bidang yang mereka geluti. Sebagai contoh, kualitas satu perguruan tinggi dapat diukur melalui kecanggihan tampilan web dan penyeka akses layanan informasi yang mudah dan murah.
            Namun, hal ini tentu berbanding terbalik bilamana penggunaan alat-alat teknologi tersebut digunakan secara negatif oleh penggunanya. Sudah banyak contoh kasus-kasus dibidang teknologi yang merugikan banyak kalangan. Terkhusus, menyoal pencurian data elektronik melalui dunia maya, plagiasi karya ilmiah yang dipublikasi melalui internet, hingga kasus-kasus penipuan dalam bidang perdagangan elektronik atau yang lebih dikenal luas sebagai electronic commerce (e-commerce).
            Hal inilah yang coba dijangkau banyak kalangan terkhusus saintifis ilmu hukum dan pakar teknologi untuk mengentaskan persoalan dunia maya yang begitu rumit. Mengingat, sulitnya membebankan beban pembuktian kepada terdakwa yang tersangkut persoalan tindak pidana dunia maya (cyber crime). Tak hanya dilakukan secara personal persoalan tindak pidana dunia maya, pihak-pihak tidak bertanggung jawab pun secara kolektif dapat melakukan pencurian data, penipuan, manipulasi data dan sebagainya. Tentunya, dengan tujuan untuk meningkatkan keuntungan pribadi/kelompok.
            Persoalan ini kerap membingungkan saintifis ilmu hukum untuk menetapkan subyek hukum yang mana yang dapat dibebankan beban pembuktian yang diklasifikasikan sebagai terdakwa tindak pidana dunia maya. Seperti yang kita ketahui, Prof. E. Simmons telah merumuskan lima rumusan penting mengenai persoalan dan syarat-syarat ditindak pidananya seseroang. Salah satunya adalah adanya campur tangan manusia. Namun, menjadi persoalan bila pencurian dunia maya dilakukan lewat virus berupa spyware yang dapat mencuri data-data yang telah terelektronifikasi. Kendati pada awalnya merupakan perbuatan manusia, namun dapatkah hal tersebut dikategorikan sebagai bentuk kesalahan (dolus) dan kelalaian (culpa).
            Lantas, setelah ditetapkannya siapa subyek hukum yang bertanggung dijawab atas tindak pidana dunia maya. Maka, saintifis ilmu hukum akan kesulitan untuk membebankan beban pembuktian kepada terdakwa. Secara umum, terdapat beberapa poin mengenai definisi alat bukti digital.
  1. Alat bukti digital adalah semua data yang dapat menampilkan atau menujukkan bahwa tindak kriminal terjadi atau dapat memberi atau menghubungkan antara kriminalitas dan korbannya, atau tindak kriminal dan pelakunya (Casey: 2000).
  2. Alat bukti digital adalah informasi yang disimpan atau ditransmisikan dalam bentuk binary atau biner (satu dari representasi umum dari data komputer) yang mungkin dibutuhkan di persidangan (IOCE, Iternational Organization of Computer Evidence).
  3. Alat bukti digital adalah informasi dan data yang memiliki nilai investigasi yang disimpan atau ditransmisikan dengan komputer (ACPO, The Association of Chief Police Officers).
  4. Alat bukti digital adalah data digital yang mendukung atau meninggalkan hipotesis tentang kejadian digital atau tahap dari data digital (Carrier, 2006).
Alat bukti digital memiliki kerawanan meliputi aspek keamanan informasi, yaitu : keutuahn dan keaslian data. Otentikasi alat bukti berarti alat bukti tersebut memenuhi syarat persidangan bahwa (a) isi dari rekaman tidak berubah, (b) informasi dalam rekaman secara fakta berasal dari sumber yang dipercaya, baik dari manusia ataupun mesin, dan (c) informasi tambahan misalnya data tanggal rekaman yang akurat. Seperti halnya rekaman dalam bentuk kertas, derajat otentikasi dapat dibuktikan melalui verbal (pendapat kesaksian) dan alat bukti tidak langsung, jika ada, atau melalui fitur teknologi didalam sistem atau rekaman (Reed, 1990-1991). Integritas adalah jaminan terhadap keutuhan data digital dengan kata lain memastikan bahwa data digital tersebut tidak dimodifikasi (ditambah, dikurang, diubah dll) oleh pihak yang tidak berhak.Tujuan dari cek integritas adalah untuk menunjukkan bahwa alat bukti tidak diubah dari ketika dikumpulkan, hal ini juga mendukung proses otentikasi. Pada forensik digital, proses verifikasi integritas dari alat bukti umumnya meliputi perbandingan antara dari sidik jari digital untuk alat bukti digital tersebut yang diambil pada saat pengumpulan, dengan sidik jari digital pada alat bukti saat state saat ini.
Akan sangat sulit bagi saintifis ilmu hukum untuk menjerat terdakwa tindak pidana dunia maya. Selain sulit mengidentifikasi siapa subyek hukum yang bertanggung jawab atas pencurian data melalui dunia maya, pembenanan alat bukti juga sulit untuk dibuktikan. Kendati sudah terdapat alat bukti, tentunya perlu diverifikasi terlebih dahulu apakah alat bukti tersebut memang benar adanya dan bukan merupakan hasil manipulasi data.
Peran telematika sangat membantu peran saintifis ilmu hukum dalam memveririfikasi setiap persoalan yang ada agar tidak menjadi bukti-bukti palsu yang juga tentunya merugikan bagi banyak kalangan. Karena, pada dasarnya hukum itu diciptakan untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.



0 comments: