Dewasa ini, perkembangan teknologi
yang makin global seiring dengan pertumbuhan alat-alat Bantu teknologi yang
tidak lagi menggunakan tenaga mekanik manusia. Jenjang kehidupan manusia
menjadi makin efisien dalam melaksanakan setiap pekerjaan yang dilakoni.
Faktanya, akses informasi dari ujung dunia sekalipun dapat anda akses hanya
dengan duduk dirumah melalui media komunikasi internet. Tak hanya benefit yang
didapat dari makin jamaknya perkembangan teknologi sekarang. Sejumlah kerugian
juga dapat ditemukan melalui penggunaan teknologi. Salah satunya adalah
pencurian data, penipuan berbasis komersialisasi perdagangan melalui dunia maya
adalah rangkaian persitiwa penggunaan teknologi sebagai basis kehidupan.
Kemajuan teknologi tentunya
dimanfaatkan banyak kalangan untuk menggunakannya sesuai dengan si-user berniat untuk apa dirinya melakukan
hal tersebut. Antinomy tentu selalu berlaku dalam setiap jenjang kehidupan. Ada yang menggunakan
kemajuan teknologi seperti itu dengan hal-hal yang positif, seperti memberikan
informasi publik yang dapat disebarluaskan secara kolektif. Mengingat, hampir
seluruh warga dunia terikat dan bergantung dengan efisiensi penggunaan
teknologi. Terlebih sebagai alat komunikasi dan penunjang aksesifitas.
Berbicara menyoal kemajuan
teknologi, terkhusus teknologi internet. Wadah dimana warga dunia bisa saling
berinteraksi satu sama lain secara mudah. Sudah begitu lazim diperbincangkan.
Tak dapat dipungkiri, kedekatan yang begitu intim antara manusia dan internet
begitu meluas hingga anak kecil sekalipun. Tak ayal, hampir banyak bidang
kehidupan seperti perdagangan, pendidikan, bahkan pemerintahan sudah menyentu
era siber sebagai bentuk aktualisasi kualitas bidang yang mereka geluti.
Sebagai contoh, kualitas satu perguruan tinggi dapat diukur melalui kecanggihan
tampilan web dan penyeka akses layanan informasi yang mudah dan murah.
Namun, hal ini tentu berbanding
terbalik bilamana penggunaan alat-alat teknologi tersebut digunakan secara
negatif oleh penggunanya. Sudah banyak contoh kasus-kasus dibidang teknologi
yang merugikan banyak kalangan. Terkhusus, menyoal pencurian data elektronik
melalui dunia maya, plagiasi karya ilmiah yang dipublikasi melalui internet,
hingga kasus-kasus penipuan dalam bidang perdagangan elektronik atau yang lebih
dikenal luas sebagai electronic commerce
(e-commerce).
Hal inilah yang coba dijangkau
banyak kalangan terkhusus saintifis ilmu hukum dan pakar teknologi untuk
mengentaskan persoalan dunia maya yang begitu rumit. Mengingat, sulitnya
membebankan beban pembuktian kepada terdakwa yang tersangkut persoalan tindak
pidana dunia maya (cyber crime). Tak
hanya dilakukan secara personal persoalan tindak pidana dunia maya, pihak-pihak
tidak bertanggung jawab pun secara kolektif dapat melakukan pencurian data,
penipuan, manipulasi data dan sebagainya. Tentunya, dengan tujuan untuk
meningkatkan keuntungan pribadi/kelompok.
Persoalan ini kerap membingungkan
saintifis ilmu hukum untuk menetapkan subyek hukum yang mana yang dapat
dibebankan beban pembuktian yang diklasifikasikan sebagai terdakwa tindak
pidana dunia maya. Seperti yang kita ketahui, Prof. E. Simmons telah merumuskan
lima rumusan
penting mengenai persoalan dan syarat-syarat ditindak pidananya seseroang.
Salah satunya adalah adanya campur tangan manusia. Namun, menjadi persoalan
bila pencurian dunia maya dilakukan lewat virus berupa spyware yang dapat mencuri data-data yang telah terelektronifikasi.
Kendati pada awalnya merupakan perbuatan manusia, namun dapatkah hal tersebut
dikategorikan sebagai bentuk kesalahan (dolus)
dan kelalaian (culpa).
Lantas,
setelah ditetapkannya siapa subyek hukum yang bertanggung dijawab atas tindak
pidana dunia maya. Maka, saintifis ilmu hukum akan kesulitan untuk membebankan
beban pembuktian kepada terdakwa. Secara umum, terdapat beberapa poin mengenai
definisi alat bukti digital.
- Alat bukti digital adalah semua data yang dapat
menampilkan atau menujukkan bahwa tindak kriminal terjadi atau dapat memberi
atau menghubungkan antara kriminalitas dan korbannya, atau tindak kriminal
dan pelakunya (Casey: 2000).
- Alat bukti digital adalah informasi yang disimpan
atau ditransmisikan dalam bentuk binary atau biner (satu dari representasi
umum dari data komputer) yang mungkin dibutuhkan di persidangan (IOCE,
Iternational Organization of Computer Evidence).
- Alat bukti digital adalah informasi dan data yang
memiliki nilai investigasi yang disimpan atau ditransmisikan dengan
komputer (ACPO, The Association of Chief Police Officers).
- Alat bukti digital adalah data digital yang
mendukung atau meninggalkan hipotesis tentang kejadian digital atau tahap
dari data digital (Carrier, 2006).
Alat bukti digital memiliki kerawanan meliputi aspek keamanan informasi,
yaitu : keutuahn dan keaslian data. Otentikasi alat bukti berarti alat bukti
tersebut memenuhi syarat persidangan bahwa (a) isi dari rekaman tidak berubah,
(b) informasi dalam rekaman secara fakta berasal dari sumber yang dipercaya,
baik dari manusia ataupun mesin, dan (c) informasi tambahan misalnya data
tanggal rekaman yang akurat. Seperti halnya rekaman dalam bentuk kertas,
derajat otentikasi dapat dibuktikan melalui verbal (pendapat kesaksian) dan
alat bukti tidak langsung, jika ada, atau melalui fitur teknologi didalam
sistem atau rekaman (Reed, 1990-1991). Integritas adalah jaminan terhadap
keutuhan data digital dengan kata lain memastikan bahwa data digital tersebut
tidak dimodifikasi (ditambah, dikurang, diubah dll) oleh pihak yang tidak
berhak.Tujuan dari cek integritas adalah untuk menunjukkan bahwa alat bukti
tidak diubah dari ketika dikumpulkan, hal ini juga mendukung proses otentikasi.
Pada forensik digital, proses verifikasi integritas dari alat bukti umumnya
meliputi perbandingan antara dari sidik jari digital untuk alat bukti digital
tersebut yang diambil pada saat pengumpulan, dengan sidik jari digital pada
alat bukti saat state saat ini.
Akan sangat sulit bagi saintifis ilmu hukum untuk menjerat terdakwa
tindak pidana dunia maya. Selain sulit mengidentifikasi siapa subyek hukum yang
bertanggung jawab atas pencurian data melalui dunia maya, pembenanan alat bukti
juga sulit untuk dibuktikan. Kendati sudah terdapat alat bukti, tentunya perlu
diverifikasi terlebih dahulu apakah alat bukti tersebut memang benar adanya dan
bukan merupakan hasil manipulasi data.
Peran telematika sangat membantu peran saintifis ilmu hukum dalam
memveririfikasi setiap persoalan yang ada agar tidak menjadi bukti-bukti palsu
yang juga tentunya merugikan bagi banyak kalangan. Karena, pada dasarnya hukum
itu diciptakan untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
0 comments:
Posting Komentar