Kajian yuridis, telaah kasus penipuan e-commerce melalui facebook

on Senin, 05 September 2011


P
erkembangan dunia usaha dewasa ini sudah semakin berkembang lantaran aksesifitas penggunaan  teknologi yang semakin inovatif mendukung kegiatan transaksional menjadi lebih efisien. Efisiensi dalam ber-wirausaha pun  kini tak hanya sebatas ‘milik’ dunia nyata saja. Melainkan dunia maya pun sudah ‘ikut-ikutan’ berdifusi melakukan aktifitas transaksional. Bahkan, hanya dengan duduk ‘anteng’ didepan PC/laptop seorang pebisnis sudah mampu meraup untung/gain jutaan rupiah perharinya bahkan milayaran rupiah. Hal tersebut  dikarenakan, dengan semakin banyaknya akses untuk melakukan bisnis secara efisien, efektif dan murah meriah tentunya. Tak ayal,  kebanyakan pebisnis cenderung memilih kegiatan transaksi bisnis ‘dbalik layar (dunia maya).
Namun, transaksi bisnis dunia maya (online) atau yang lebih dikenal dengan sebutan e-commerce ini, bukan tanpa celah. Seabrek polemik mengenai kegiatan transaksional (jual-beli) cukup membuat konsumen dan produsen dirugikan dan kalang kabut. Apalagi ditambah lagi dengan masih belum maksimalnya law enforcement (Penegakan hukum) kepada para pelaku tindak pidana kriminalisasi melalui dunia maya (cyber crime). Saat ini, mekanisme jual beli (transaksi) bisnis online hanya dengan ‘modal’ kepercayaan. Belum ada langkah konkrit untuk membuat transaksi elektronik ini benar-benar dipercaya serta memiliki legalitas dan kepastian/ketetapan hukum yang jelas dan mengikat (imperative).
Gambar 1.1 : Logo Facebook
Maka dari itu, kami (kelompok) kiranya perlu membahas mengenai kejahatan (midsrijven) melalui e-commerce dengan aspek/kajian yuridis normatif efektifitas UU No 8 tahun 1999 tentang pelindungan konsumen serta UU. No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta kajian yuridis sosiologis modus operandi kriminalisasi cyber crime.
Dalam kasus penipuan konsumen berkedok transaksi melalui dunia maya (e-commerce) yang dimuat dalam harian Sriwijaya Post, Minggu (5/3) 2011 tentang penipuan belanja online melalui media jejaring sosial facebook. Kami mengambil langkah-langkah ilmiah berupa reaserching berupa analisis UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi transaksi elektronik serta kajian yuridis sosiologis perlunya sebuah lembaga formal dalam struktural ketatangaraan di Indonesia untuk menangani hal-hal bersifat nisbi serta menindak tegas tindakan criminal dalam dunia maya (cyber crime). Dengan memberikan langkah preventif berupa pendataan secara regular usaha-usaha online dibawah main server berupa situs jejaring social, diharapkan nantinya dunia usaha melalui transaksi online ini bias menjamin hak-hak konsumen serta tidak ada pihak yang dirugikan atas kegiatan ini.
Dalam UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen disebutkan dalam pasal 1(1) ketentuan umum tentang definisi dari pelindungan konsumen. Yakni, segala upaya menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Jelas, butir-butir yang tertera dalam pasal 1(1) bisa dimaknai sebagai representasi bahwa pentingnya Negara berkomitmen menjamin hak-hak konsumen dalam bertransaksi barang dan jasa dalam dunia usaha. Yang dimaksudkan dengan barang dan jasa dalam UU No. 8 tahun 1999 pasal 1 (4) menyatakan bahwa “Barang” adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen. Serta pasal1 (5) Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen.

Ditinjau dari kasus yang dialami seorang mahasiswi yang beritanya dimuat di harian Sriwijaya Post, Minggu (6/3) 2011 tatkala melakukan transaksi elektronik via media jejaring social, kronologisnya mahasiswi tersebut hendak berbelanja setelah mendapatkan tawaran menggiurkan berupa produk-produk elektronik yang mekanismenya produk-proudk tersebut ditawarkan dengan memberikan gambaran informasi berupa foto-foto yang kemudian dkirimkan ke akun korban dengan harga miring. Berbekal, kepercayaan dirinya kemudian berinsiatif untuk mencoba membeli produk yang ditenggarai distributor produk elektronik berupa laptop dan handphone tersebut berdomisili di Pulau Batam.
Secara normative, UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen menyebutkan bahwa dalam pasal 4 huruf (a) menyatakan hak konsumen adalah kenyamanan, keamanan, keselamatan dalam mengkonsumsi barang/jasa. Kemudian dijelaskan lagi pasal 4 huruf (c), (d), (e), (f), (g), (h), (i), yakni  hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa, hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan, hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut, hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen, hak unduk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif, hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Disini tertera jelas bahwa secara yuridis normative, Negara telah menjamin hak-hak konsumen dalam melakukan transaksi jual beli barang dan jasa.
             
            Sesuai dengan data yang tertera dalam  pengakuan korban, kesimpulan yang masih berupa hipotesa berupa, pelaku usaha telah melanggar butir-butir ketentuan UU No. 8 tahun 1999 pasal 4 huruf (c) yakni hak untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai jaminan kondisi barang dan atau jasa. Maka dari itu, untuk meminimalisir kejadian serupa terulang rasanya perlu langkah preventif untuk mengantisipasi korban-korban kriminalisasi dunia maya ini terjadi untuk yang kedua kalinya.
            Dalam UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik disebutkan dipembuka bahwa dalam ketentuan umum pasal 1 (9) berbunyi ” Sertifikat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara elektronik [Pasal 1 (10), (11)]. Sesuai dengan ketentuan undang-undang ITE, dalam kasus penipuan e-commerce tadi, konsumen termasuk kedalam statusnya sebagai subjek hukum dan distributor tersebut yang dapat dklasifikasikan sebagai pemegang status subjek hukum. Karena, dalam pasal 1 (6) disebutkan bahwa penyelenggaraan system elektronik oleh penyelenggara Negara, orang, badan usaha, dan/atau masyarakat. Dalam kasus tersebut, kami mengklasifikasikan distributor produk elektronik tersebut sebaga subjek hukum karena dianalogikan bahwa penyelenggara system elektronik secara luas [dalam kasus ini, facebook] namun dideterminasikan sebagai individu pemegang sistem elektronik yang dikelola oleh badan usaha, orang dan/atau masyarakat [Pasal 1 (6)] maka pemilik akun facebook berupa distributor tersebut diklasifikasikan sebagai pemegang status subjek hukum dengan kategori badan usaha bukan berbadan hukum.
Gambar 1.2 : Transaksi Elektronik
            Dalam kasus penipuan tersebut, distributor telah melanggar ketentuan umum UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pasal 9 (1) huruf (a) dan (d) mengenai pelaku usaha dilarang menawarkan, memproduksikan, mengiklankan suatu barang/jasa secara tidak benar atau seolah-olah. Distributor tersebut secara gambling telah melanggar transaksi perdagangan dengan memberikan janji fiktif kepada konsumen dengan mengiklankan produk usahanya secara meluas kepada khalayk melalui media jejaring sosial.
            Dalam kasus yang dihadapi mahasiswi tersebut, terindikasi bahwa telah terjadi pelanggaran perjanjian transaksi jual beli/e-commerce, antara distrtibutor dengan konsumen berupa serta langkah-langkah konkrit untuk mengantisipasi kejadian serupa dengan mempertimbangkan ketentuan yakni ;
1.      UU No. 8 tahun 1999 Pasal 4 (c) berupa konsumen berhak mendapatkan informasi secara jujur. Penulis menginterpretasikan melalui penafsiran hukum berupa penganalogian konstituen UU berupa “mendapatkan informasi secara jujur” yakni mendapatkan informasi secara jelas, terang-terangan, terbuka, legal (memiliki kekuatan hukum tetap yang bersifat mengikat/imperatif), mulai dari penjajakan barang dagangan, proses pembayaran, hingga sampainya barang yang dituju sesuai dengan informasi yang tertera. Maka dari itu, perlu langkah konkrit berupa kajian empirik untuk menanggulangi kasus serupa dengan memberikan  advise/saran/nasehat  berupa ‘setiap orang yang melakukan kegiatan usaha (transaksional barang/jasa) baik itu secara nyata maupun maya, baik itu badan usaha berbadan hukum maupun badan usaha bukan berbadan hukum perlu mendaftarkan dan diawasi sebuah lembaga khusus yang berwenang membuat sertifikasi/akta yang sah dan memiliki kekuatan hukum yang bersifat tetap dan mengikat’. Hal ini direpresntasikan sebagai realisasi dari perlunya perlindungan hak-hak konsumen transaksi dunia maya yang seringkali dirugikan lantaran beluma adanya undang-undang yang mengatur untuk hal itu”.
2.      Mengesahkan RUU Badan pengawas telematika sebagai lembaga yang diotorisasikan menaungi semua pengawasan terhadap hal-hal yang bersifat nisbi/maya. dalam kasus mahasiswi tersebut, relevansinya adalah dalam kegiatan transaksi melalui dunia maya hal tersebut adalah untuk menanggulangi tindakan criminal dalam dunia maya dan
3.      Mewajibkan setiap badan usaha/melakukan kegiatan usaha yang bersifat nyata/maya (anitnomi) yang menyelenggarakan sistem transkasi elektronik mesti mendaftarkan diri tentang riwayat dan dokumen perusahaan (baik itu badan hukum atauapun bukan berbadan hukum) sesuai dengan ketentuan UU No. 8 tahun 1997 serta setiap penyelenggara system elektronik baik itu Negara, orang, masyarakat mesti disertifikasi oleh lembaga keandalan sesuai dengan ketentuan UU No. 11 tahun 2008 untuk mengantisipasi kekosongan hukum (rechtsvacuum) terhadap tindak kejahatan melalui dunia maya berupa penipuan transaksi online melalui situs jejaring social.
4.      Apabila, setiap usaha/kegiatan usaha baik itu yang sifatnya nyata/maya telah mendapatkan legalitas yang sah menurut hukum positif Indonesia, maka dari itu konsumen akan akan dengan segera mendapatkan hak-haknya sebagai subjek hukum untuk menggugat pelaku usaha tersebut ke meja peradilan. Hal ini, bertujuan untuk melindungi konsumen agar tidak terjerat dengan pelaku-pelaku usaha nakal yang mencuri hak-hak konsumen untuk mendapatkan kenyamanan dan keamanan dalam bertransaksi.  
5.     Pasal 45 (1) Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum. (2) Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa.

0 comments: