Reformis Agama dan Premanisme

on Sabtu, 12 Mei 2012


Reformis Agama dan Premanisme 
Oleh : Rendi Hariwijaya (Mahasiswa FH Unsri 2010)

"Seolah terjadi apa yang dinamakan conspiracy of silent yang sudah dipraktikan oleh Negara."
Ketika perbenturan masalah agama dengan ideologi bangsa terus mencuat, kecenderungannya Negara kerap mengabaikan persoalan-persoalan krusial yang potensial mengakarkan konflik horizontal di masyarakat. Terkadang, apa yang dinamakan Negara tersebut justru memberikan intervensi moral lewat aparat-aparat yang kerap ‘mengoboy’ dalam memerangi hak-hak warga Negara.
Fenomena seperti ini sering muncul atau bahkan dimunculkan untuk membiaskan visi konstitusi. Negara mengabaikan persoalan-persoalan fundamental kebangsaan yang berujung pada perpecahan. Islam selalu menjadi topeng akan bopengnya birokrasi negeri ini.
Hukum di negeri ini seolah tumpul akan tindakan-tindakan heroisme sejumlah ormas yang mengatas namakan Agama. Negara, agama dan kultur diusung demi menumpas hak-hak kerakyatan yang sangat asasi. Padahal, sangat bias akan ket
Baru-baru ini Polisi membubarkan sebuah diskusi ilmiah yang dimotori oleh Komunitas Salihara di Jakarta. Terkait dengan kedatangan Irshad Manji, feminis Islam lesbian ke Jakarta. Pembubaran itu dipelopori oleh Front Pembela Islam (FPI). Negara telah dituding melanggar amanat konstitusi yang tertera dalam UUD 1945 Pasal 28 e ayat (3) tentang kebebasan berpendapat. Konstitusi juga menjamin kebebasan warga Negara dalam mengekspresikan pendapat dalam satu syarikat. Tidak ada larangan oleh Negara dalam memberikan kewenangan kepada masyarakat Indonesia untuk mendirikan organisasi, perkumpulan dan menyatakan pendapat di muka umum.
Hal ini seolah menjadi bias ketika sejumlah oknum yang menamakan diri pembela agama mereduksi pasal-pasal konstitutif dalam undang-undang dasar. Seolah terjadi apa yang dinamakan conspiracy of silent yang sudah dipraktikan oleh Negara. Secara paralel, peristiwa pelanggaran hak asasi manusia dan ketidakadilan substantif terus terjadi. Kaum minoritas menjadi persangkaan subjektif oleh kaum mayoritas.
Membuka tahun masehi 2012, rasa persatuan akan kebangsaan kita diusik oleh kelompok-kelompok tidak bertanggung jawab. Kebebasan masyarakat dalam beribadat terganggu setelah teror dan intimidasi yang dilakukan oleh sejumlah kelompok berlanjut. Kali ini korbannya adalah jemaat Gereja Yasmin. Sejumlah kelompok masyarakat anti pembangunan gereja Yasmin menebar teror dan memboikot pendirian gereja di Bogor. Polisi seolah jadi macan ompong dan dikebiri oleh kelompok fundamentalis. Padahal, dalam kode etik profetik kepolisian yang tertuang dalam UU No 27 Tahun 1997 mengamanatkan bahwa Polisi berhak dan wajib menjaga dan memelihara keamanan tertib masyarakat (kamtibmas) dari ancaman dunia luar yang dapat menggagung stabilitas Negara. Namun faktanya, Polisi menafsirkan pasal tersebut dengan tambahan pengecualian.
Tampaknya publik tak akan lupa dengan pengabaian Polisi yang hadir dalam aksi anarkistis anggota FPI yang menyerbu markas Ahmadiyah di Cikeusik. Beberapa Polisi yang berjaga tak kuasa menahan serbuan 1500-an anggota FPI yang mengepung markas Ahmadiyah. Walhasil, sejumlah korban bergelimpangan. Anggota Ahmadiyah yang tertangkap oleh FPI diamuk massa hingga tewas. Tak sampai disitu, korban bahkan yang sudah tewas pun masih disiksa dengan hantaman benda-benda tumpul hingga tubuh anggota Ahmadiyah tersebut remuk dan hancur.
Persidangan pada 31 Mei 2011 yang diadili oleh Pengadilan Negeri Kelas 1A Serang, Banten memvonis Adam Damini (Koordinator penyerangan ke Ahmadiyah) dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan kurungan penjara selama 3 (tiga) tahun. Secara historis, konflik horizontal yang muncul ini dprakarsai oleh sejumlah reformis agama. Namun, besar kemungkinan kegiatan mereka juga diprovokasi atau ada intervensi moral dari imperium.
Tak dapat ditampik, persinggungan persoalan agama dan rasial di Bumi Indonesia kerap muncul seiring dengan akses informasi yang mudah digapai. Pengaruh media memberikan peran dalam memotori gerakan reformis agama untuk menumpas ketidak sepemahaman dengan kepercayaan agama lainnya. Sebagai komparasi, gerakan melat yang dilakukan reformis nasionalis Mesir memberikan pengaruh yang nyata bagi Indonesia untuk bisa menyamai gerakan-gerakan Muslim serupa di belahan dunia lainnya. Tak pelak, hal ini mengilhami mereka untuk mentransformasi diri menjadi laskar Tuhan dan Khalifah.
Morfin-morfin kecil seperti inilah yang kemudian terakumulasi dan menjadi bom atom bagi lingkungan disekitarnya. Benih gejala pra-terorisme tumbuh. Gerakan reformis agama bermetamorfosa menghantui perasaan masyarakat yang terbiasa dengan persoalan keberagaman. Persoalannya adalah terletak pada sulitnya mengkonfrontir mereka untuk dapat berpikiran terbuka dan bersama-sama memahami persoalan kebangsaan yang kerap menggoyahkan stabilitas Negara. Sebagai konsideransi, wacana konsolidasi dalam ruang diskursus public perihal menyikapi kasus-kasus konflik horizontal yang krusial perlu digalakkan. Para pemuka agama tidak seharusnya memberikan pernyataan provokatif yang pragmatis. Supaya Negara ini aman dan damai, perlu satu konsep kenegaraan yang bias agama, gender, budaya. Semua itu sebenarnya sudah menjelma dalam lima prinsip dasar kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Menjadi pertanyaan, sudahkah kita mengamalkannya dengan maksimal ?

0 comments: