Oleh : Rendi Hariwijaya (Mahasiswa FH
Unsri’10)
Satu persoalan
pokok dan penting yang kerap menghantui pengendara motor di jalan raya adalah
momok petugas kepolisian (Satlantas Polisi) yang gemar menilang pengendara
motor. Ulah nakal aparat kepolisian rompi hijau di jalur lalu lalang kendaraan
memunculkan idiom baru bahwa indeks persepsi korupsi oleh ICW terjadi lewat
proses transaksional jalanan. Jual beli pasal diperdagangkan. Polisi kerap mengusung
pasal-pasal ambivalen. Ditambah lagi bila pelaku yang ditilang adalah orang
yang belum paham secara spesifik mengenai hukum.terkhusus, hukum jalanan (UU No
22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pen).
Tak ayal, proses
barter di rimba kota makin memperkokok posisi
Institusi Kepolisian sebagai pasar korupsi tersubur di Indonesia . Tak
mengenal waktu, tak mengenal tempat. Bursa
dagang pasal begitu menjamur di insititusi ini. Tak jarang, pelaku pelanggaran
lalu lintas dan angkutan darat kerap disuguhi pasal-pasal dengan hukuman berat
dan sebagainya. Mengingat, masih banyaknya warga masyarakat Indonesia yang
masih buta hukum maka pengaruh buruk dalam pikiran masyarakat terhubung dengan
formula hukum = berat. Padahal, secara teoritis hukum = aman. Roscoe Pound dari
aliran Sosiological Jurisprudence mengatakan bahwa “…law as a social tool and social engineering”
Dalam data rilis
terakhir yang disadur dari laporan ICW tahun 2007 menunjukkan grafik
peningkatan institusi kepolisian yang berada di garda terdepan dalam menyuburkan
praktek korupsi komersil di Indonesia .
Peringkat Institusi Terkorup di Indonesia
Peringkat Terkorup
|
Tahun 2005
|
Tahun 2006
|
Tahun 2007
|
|||
Instansi
|
Skor
|
Instansi
|
Skor
|
Instansi
|
Skor
|
|
I
|
Partai Politik
|
4,2
|
Parlemen
|
4,2
|
Polisi
|
4,2
|
II
|
Parlemen
|
4,0
|
Polisi
|
4,2
|
Parlemen
|
4,1
|
III
|
Polisi
|
4,0
|
Pengadilan
|
4,2
|
Pengadilan
|
4,1
|
IV
|
Pengadilan
|
3,8
|
Partai Politik
|
4,1
|
Partai Politik
|
4,0
|
Sumber : Diolah dari data ICW Independent Report dan Global Corruption Barometer
Sementara temuan BPK pada empat
institusi primer penegak hukum di Indonesia
memperlihatkan tingkat penyimpangan yang mengkhawatirkan.
Kepolisian tetap menduduki peringkat tertinggi dengan temuan penyimpangan
anggaran di tahun 2007, yakni 303 temuan, disusul oleh Kejaksaan Agung dan
Mahkamah Agung.
No
|
Institusi/Lembaga
|
Temuan
Pemeriksaaan
|
Belum
Ditindak Lanjuti
|
||
Jumlah
|
Nilai
|
Jumlah
|
Nilai
|
||
1
|
Kejaksaan Agung
|
108
|
8.759,851
|
84
|
8.377,849
|
2
|
Kepolisian
Republik
|
303
|
533,970
US$ 1.349,34
€ 927,69
|
303
|
533,970
US$ 1.349,34
€ 927,69
|
3
|
Mahkamah Agung
|
24
|
5,815
|
15
|
5,815
|
4
|
Komisi Pemberantas Korupsi
|
9
|
0.00
|
1
|
0.00
|
Sumber : Ikhtisar Hasil Pemeriksaan BPK-RI Semester I
Tahun 2007.
Sungguh
ironis, sebagai sebuah institusi penegak hukum yang seharusnya memberikan rasa
aman kepada masyarakat justru malah memberikan rasa tidak aman kepada
masyarakat. Polisi justru berubah menjadi makelar yang mengkomersilkan
pasal-pasal di jalanan. Dalam indeks survey yang dilakukan oleh Imparsial pada
Juli 2011 di DKI Jakarta menunjukan angka fantastis masyarakat akan kinerja
kepolisian yang jatuh diambang ketidak puasan. Sebanyak 61,2 % masyarakat yang
disurvey menyatakan ketidak puasan mereka terhadap kinerja kepolisian. Penilaian
publik terus menyoroti kinerja kepolisian yang mengalamai degradasi profesi.
Sebanyak 61,2 % masyarakat menyatakan ketidak berhasilannya Polisi dalam
mendekam praktek korupsi di Indonesia .
Dan hanya 14,8 % masyarakat yang menyatakan bahwa Kepolisian telah berhasil.
Semangat
anti korupsi yang dituangkan oleh pucuk elit anti-koruptif ternyata tak diamini
oleh kebanyakan bawahan Kepolisian. Menjadi rahasia umum di masyarakat bahwa
Polisi rompi hijau kerap menjadi bajak jalanan bagi pengendara motor.
Penafsiran hukum ala kadarnya, ditambah dengan pengetahuan hukum yang semenjana
membuat Polisi lapang menggerus kantong masyarakat yang terkadang dalam
kacamata hukum yang sebenarnya tak seberat pasal yang diterapkan oleh Polisi.
Seolah-olah,
pemasungan pasal kerap dijatuhkan oleh Polisi kepada masyarakat yang tengah
mengendari kendaraan bermotor. Tarif ratusan ribu hingga jutaan rupiah, bahkan
kerap disodorkan oleh Polisi kepada masyarakat. Maka dari itu, perlu penyadaran
secara berkala bagi masyarakat untuk diberikan sosialisasi pengendara yang baik
dan efektif agar terhindar dari praktik korupsi transaksional di jalanan.
Sarana
yang paling tepat tentunya memberikan layanan edukasi secara berkala kepada
masyarakat--terkhusus kepada pengendara motor. UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalanan (UU LLAJ) perlu digodok bagi pengetahuan masyarakat
mengingat besarnya jumlah pengendara motor di Indonesia. Sehingga, Kepolisian
memang benar-benar memberikan pengayoman kepada masyarakat dengan edukasi lalu
lintas yang tertib dan aman. prosedur penilangan pun harus benar-benar
diutarakan mengingat dalam Pasal 2 huruf a UU LLAJ bahwa lalu lintas dan
angkutan jalanan harus dilakukan dengan asas transparansi. Jadi, pengendara
motor yang terlanjur melanggar lalu lintas memang benar-benar secara transparan
dijelaskan apa dan bagaimana pelanggaran lalu lintas bisa terjadi. Termasuk,
memberikan patokan denda yang sesuai dengan pedoman UU LLAJ. Hindarilah pikiran
untuk menyuap polisi dengan mematok harga yang diajukan. Karena, secara tidak
langsung anda telah mengafirmasi dan melakukan praktik Korupsi. Bukankah, hukum
dibuat untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Maka dari itu, pahamilah
peraturan yang ada, jadikanlah pedoman, bila terdapat pelanggaran ataupun
penyelewengan pasal segera laporkan kepada institusi terkait untuk segera
ditindak lanjuti. Berikut tips cerdas berwawasan hukum untuk menghindari
praktik transaksi pasal di jalanan.
- Prosedur Penilangan
Polisi
yang memberhentikan pelanggar wajib menyapa dengan sopan serta menunjukan jati
diri dengan jelas. Polisi harus menerangkan dengan jelas kepada pelanggar apa
kesalahan yang terjadi, pasal berapa yang telah dilanggar dan tabel berisi
jumlah denda yang harus dibayar oleh pelanggar. Pelanggar dapat memilih untuk
menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru, kemudian membayar denda di BRI tempat kejadian dan mengambil dokumen yang
ditahan di Polsek tempat kejadian, atau menolak kesalahan yang didakwakan dan
meminta sidang pengadilan serta menerima slip merah. Pengadilan kemudian yang
akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak, dengan mendengarkan
keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di
kehakiman setempat, pada waktu yang telah ditentukan (biasanya 5 sampai 10 hari
kerja dari tanggal pelanggaran).
1. Penilangan Ringan
No
|
KLASIFIKASI PASAL
|
JENIS PELANGGARAN
|
denda utk kend.tdk
bermotor (Rp)
|
denda utk sepeda motor
(Rp)
|
denda utk mobil
penumpang pribadi(Rp)
|
denda utk mobil
penumpang umum(Rp)
|
denda utk mobil
bak/boks(Rp)
|
denda utk bus/truk(Rp)
|
denda utk truk
gandeng(Rp)
|
1
|
Psl. 91 (1) & (2) PP 43/93
|
Kewajiban pejalan kaki untuk berjalan pada
bagian jalan yang diperuntukan baginya atau pada bagian jalan yang paling
kiri bila tidak terdapat bagian jalan yang dimaksudkan dan menyeberang di
tempat yang telah ditentukan.
|
10.000
|
tdk ada
|
tdk ada
|
tdk ada
|
tdk ada
|
tdk ada
|
tdk ada
|
2
|
58 Yo Psl. 17 (1) UULAJ
|
Mengemudikan kendaraan tidak bermotor tanpa
memenuhi persyaratan rem, lampu, tuter bagi kendaraan tidak bermotor.
|
15.000
|
tdk ada
|
tdk ada
|
tdk ada
|
tdk ada
|
tdk ada
|
tdk ada
|
3
|
61 (1) Yo Psl. 23 (1) d Yo Psl. 8 (1) A UULAJ
Yo Psl. 17 (3) & (4) PP 43/93
|
Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan
melanggar rambu-rambu perintah atau larangan.
|
tdk ada
|
15.000
|
25.000
|
30.000
|
30.000
|
50.000
|
75.000
|
4
|
61 (1) Yo Psl 23 (1) d Yo Psl 8 (1) b UULAJ Yo
Psl 21 (1) & (4) PP 43/1993
|
Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan
melanggar marka jalan yang berupa garis utuh membujur tunggal atau ganda
gerakan LL/Jalur.
|
tdk ada
|
10.000
|
25.000
|
30.000
|
30.000
|
50.000
|
75.000
|
5
|
61 (1) Yo Psl. 23 (1) d Yp Psl 8 (1) d UULAJ
Yo Psl. 22 (2) PP 43/93
|
Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan
melanggar marka jalan sebagai garis berhenti bagi kendaraan bermotor yang
diwajibkan oleh alat pemberi isyarat lalu lintas atau rambu stop.
|
tdk ada
|
10.000
|
15.000
|
25.000
|
25.000
|
50.000
|
75.000
|
6
|
61 (1) Yo Psl. 23 (1) d Yo Psl. 8 (1) C UULAJ
Yo Psl. 29 PP 43/93
|
Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan
melanggar ketentuan cahaya yang diberikan alat pemberi isyarat lalu lintas.
|
tdk ada
|
10.000
|
25.000
|
25.000
|
30.000
|
50.000
|
75.000
|
7
|
61 (1) Yo Psl. 23 (1) d Yo Psl. 55a PP 43/93
|
Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan
melanggar larangan melewati kendaraan lain dipersimpangan atau dipersilangan
sebidang.
|
tdk ada
|
10.000
|
25.000
|
25.000
|
30.000
|
50.000
|
75.000
|
8
|
61 (1) Yo Psl 23 (1) d UULAJ Yo 55b PP 43/93
|
Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan
melanggar larangan melewati kendaraan lain yang sedang memberi kesempatan
menyeberang pejalan kaki atau pengendara sepeda.
|
tdk ada
|
10.000
|
25.000
|
25.000
|
30.000
|
50.000
|
75.000
|
9
|
61 (1) Yo Psl 23 (1) d UULAJ Yo Psl 65 PP
43/93
|
Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan
melanggar kewajiban pemakai jalan untuk mendahulukan kendaraan yang mendapat
prioritas sebagai yang dimaksud ayat 1 Psl 65 PP 43/1993.
|
tdk ada
|
10.000
|
25.000
|
25.000
|
30.000
|
60.000
|
75.000
|
Pelanggaran Sedang
No
|
KLASIFIKASI PASAL
|
JENIS PELANGGARAN
|
denda utk kend.tdk
bermotor(Rp)
|
denda utk sepeda
motor(Rp)
|
denda utk mobil
penumpang pribadi(Rp)
|
denda utk mobil
penumpang umum(Rp)
|
denda utk bak/boks(Rp)
|
denda utk bus/truk(Rp)
|
denda utk truk
gandeng(Rp)
|
1
|
56 (1) Yo Psl. 13 (3) UULAJ
|
Mengemudikan kendaraan bermotor tanpa
dilengkapi tanda bukti lulus uji bagi mobil bus, mobil barang, kendaraan
umum, kereta gandeng dan kendaraan khusus di jalan.
|
tdk ada
|
tdk ada
|
25.000
|
50.000
|
50.000
|
75.000
|
150.000
|
2
|
57 (2) Yo Psl. 14 (2) UULAJ Yo Psl 197 (1)
& (3) PP 44/93
|
Mengemudikan kendaraan bermotor tidak dapat
menunjukkan STNK atau STCK beserta BTCK.
|
tdk ada
|
20.000
|
50.000
|
50.000
|
50.000
|
100.000
|
125.000
|
3
|
57 (2) Yo Psl 14 (2) UULAJ
|
Mengemudikan kendaraan bermotor tidak
dilengkapi TNKB/TNCK yang sesuai dengan ketentuan.
|
tdk ada
|
15.000
|
40.000
|
40.000
|
40.000
|
75.000
|
100.000
|
0 comments:
Posting Komentar