Bursa Dagang Pasal Jalanan, Praktik Korupsi Komersil Kepolisian

on Sabtu, 05 Mei 2012

Bursa Dagang Pasal Jalanan, Praktik Korupsi Komersil Kepolisian
Oleh : Rendi Hariwijaya (Mahasiswa FH Unsri’10)

Satu persoalan pokok dan penting yang kerap menghantui pengendara motor di jalan raya adalah momok petugas kepolisian (Satlantas Polisi) yang gemar menilang pengendara motor. Ulah nakal aparat kepolisian rompi hijau di jalur lalu lalang kendaraan memunculkan idiom baru bahwa indeks persepsi korupsi oleh ICW terjadi lewat proses transaksional jalanan. Jual beli pasal diperdagangkan. Polisi kerap mengusung pasal-pasal ambivalen. Ditambah lagi bila pelaku yang ditilang adalah orang yang belum paham secara spesifik mengenai hukum.terkhusus, hukum jalanan (UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pen).
Tak ayal, proses barter di rimba kota makin memperkokok posisi Institusi Kepolisian sebagai pasar korupsi tersubur di Indonesia. Tak mengenal waktu, tak mengenal tempat. Bursa dagang pasal begitu menjamur di insititusi ini. Tak jarang, pelaku pelanggaran lalu lintas dan angkutan darat kerap disuguhi pasal-pasal dengan hukuman berat dan sebagainya. Mengingat, masih banyaknya warga masyarakat Indonesia yang masih buta hukum maka pengaruh buruk dalam pikiran masyarakat terhubung dengan formula hukum = berat. Padahal, secara teoritis hukum = aman. Roscoe Pound dari aliran Sosiological Jurisprudence mengatakan bahwa “…law as a social tool and social engineering
Dalam data rilis terakhir yang disadur dari laporan ICW tahun 2007 menunjukkan grafik peningkatan institusi kepolisian yang berada di garda terdepan dalam menyuburkan praktek korupsi komersil di Indonesia.

Peringkat Institusi Terkorup di Indonesia

Peringkat Terkorup
Tahun 2005
Tahun 2006
Tahun 2007
Instansi
Skor
Instansi
Skor
Instansi
Skor
I
Partai Politik
4,2
Parlemen
4,2
Polisi
4,2
II
Parlemen
4,0
Polisi
4,2
Parlemen
4,1
III
Polisi
4,0
Pengadilan
4,2
Pengadilan
4,1
IV
Pengadilan
3,8
Partai Politik
4,1
Partai Politik
4,0
Sumber : Diolah dari data ICW Independent Report dan Global Corruption Barometer

            Sementara temuan BPK pada empat institusi primer penegak hukum di Indonesia
memperlihatkan tingkat penyimpangan yang mengkhawatirkan. Kepolisian tetap menduduki peringkat tertinggi dengan temuan penyimpangan anggaran di tahun 2007, yakni 303 temuan, disusul oleh Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.

No
Institusi/Lembaga
Temuan Pemeriksaaan
Belum Ditindak Lanjuti
Jumlah
Nilai
Jumlah
Nilai
1
Kejaksaan Agung
108
8.759,851
84
8.377,849
2
Kepolisian Republik Indonesia
303
533,970
US$ 1.349,34
€ 927,69
303
533,970
US$ 1.349,34
€ 927,69
3
Mahkamah Agung
24
5,815
15
5,815
4
Komisi Pemberantas Korupsi
9
0.00
1
0.00
Sumber : Ikhtisar Hasil Pemeriksaan BPK-RI Semester I Tahun 2007.

            Sungguh ironis, sebagai sebuah institusi penegak hukum yang seharusnya memberikan rasa aman kepada masyarakat justru malah memberikan rasa tidak aman kepada masyarakat. Polisi justru berubah menjadi makelar yang mengkomersilkan pasal-pasal di jalanan. Dalam indeks survey yang dilakukan oleh Imparsial pada Juli 2011 di DKI Jakarta menunjukan angka fantastis masyarakat akan kinerja kepolisian yang jatuh diambang ketidak puasan. Sebanyak 61,2 % masyarakat yang disurvey menyatakan ketidak puasan mereka terhadap kinerja kepolisian. Penilaian publik terus menyoroti kinerja kepolisian yang mengalamai degradasi profesi. Sebanyak 61,2 % masyarakat menyatakan ketidak berhasilannya Polisi dalam mendekam praktek korupsi di Indonesia. Dan hanya 14,8 % masyarakat yang menyatakan bahwa Kepolisian telah berhasil.
            Semangat anti korupsi yang dituangkan oleh pucuk elit anti-koruptif ternyata tak diamini oleh kebanyakan bawahan Kepolisian. Menjadi rahasia umum di masyarakat bahwa Polisi rompi hijau kerap menjadi bajak jalanan bagi pengendara motor. Penafsiran hukum ala kadarnya, ditambah dengan pengetahuan hukum yang semenjana membuat Polisi lapang menggerus kantong masyarakat yang terkadang dalam kacamata hukum yang sebenarnya tak seberat pasal yang diterapkan oleh Polisi.
            Seolah-olah, pemasungan pasal kerap dijatuhkan oleh Polisi kepada masyarakat yang tengah mengendari kendaraan bermotor. Tarif ratusan ribu hingga jutaan rupiah, bahkan kerap disodorkan oleh Polisi kepada masyarakat. Maka dari itu, perlu penyadaran secara berkala bagi masyarakat untuk diberikan sosialisasi pengendara yang baik dan efektif agar terhindar dari praktik korupsi transaksional di jalanan.
            Sarana yang paling tepat tentunya memberikan layanan edukasi secara berkala kepada masyarakat--terkhusus kepada pengendara motor. UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalanan (UU LLAJ) perlu digodok bagi pengetahuan masyarakat mengingat besarnya jumlah pengendara motor di Indonesia. Sehingga, Kepolisian memang benar-benar memberikan pengayoman kepada masyarakat dengan edukasi lalu lintas yang tertib dan aman. prosedur penilangan pun harus benar-benar diutarakan mengingat dalam Pasal 2 huruf a UU LLAJ bahwa lalu lintas dan angkutan jalanan harus dilakukan dengan asas transparansi. Jadi, pengendara motor yang terlanjur melanggar lalu lintas memang benar-benar secara transparan dijelaskan apa dan bagaimana pelanggaran lalu lintas bisa terjadi. Termasuk, memberikan patokan denda yang sesuai dengan pedoman UU LLAJ. Hindarilah pikiran untuk menyuap polisi dengan mematok harga yang diajukan. Karena, secara tidak langsung anda telah mengafirmasi dan melakukan praktik Korupsi. Bukankah, hukum dibuat untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Maka dari itu, pahamilah peraturan yang ada, jadikanlah pedoman, bila terdapat pelanggaran ataupun penyelewengan pasal segera laporkan kepada institusi terkait untuk segera ditindak lanjuti. Berikut tips cerdas berwawasan hukum untuk menghindari praktik transaksi pasal di jalanan.

  1. Prosedur Penilangan
Polisi yang memberhentikan pelanggar wajib menyapa dengan sopan serta menunjukan jati diri dengan jelas. Polisi harus menerangkan dengan jelas kepada pelanggar apa kesalahan yang terjadi, pasal berapa yang telah dilanggar dan tabel berisi jumlah denda yang harus dibayar oleh pelanggar. Pelanggar dapat memilih untuk menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru, kemudian membayar denda di BRI tempat kejadian dan mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian, atau menolak kesalahan yang didakwakan dan meminta sidang pengadilan serta menerima slip merah. Pengadilan kemudian yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak, dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat, pada waktu yang telah ditentukan (biasanya 5 sampai 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran).

1. Penilangan Ringan

No
KLASIFIKASI PASAL
JENIS PELANGGARAN
denda utk kend.tdk bermotor (Rp)
denda utk sepeda motor (Rp)
denda utk mobil penumpang pribadi(Rp)
denda utk mobil penumpang umum(Rp)
denda utk mobil bak/boks(Rp)
denda utk bus/truk(Rp)
denda utk truk gandeng(Rp)
1
Psl. 91 (1) & (2) PP 43/93
Kewajiban pejalan kaki untuk berjalan pada bagian jalan yang diperuntukan baginya atau pada bagian jalan yang paling kiri bila tidak terdapat bagian jalan yang dimaksudkan dan menyeberang di tempat yang telah ditentukan.
10.000
tdk ada
tdk ada
tdk ada
tdk ada
tdk ada
tdk ada
2
58 Yo Psl. 17 (1) UULAJ
Mengemudikan kendaraan tidak bermotor tanpa memenuhi persyaratan rem, lampu, tuter bagi kendaraan tidak bermotor.
15.000
tdk ada
tdk ada
tdk ada
tdk ada
tdk ada
tdk ada
3
61 (1) Yo Psl. 23 (1) d Yo Psl. 8 (1) A UULAJ Yo Psl. 17 (3) & (4) PP 43/93
Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar rambu-rambu perintah atau larangan.
tdk ada
15.000
25.000
30.000
30.000
50.000
75.000
4
61 (1) Yo Psl 23 (1) d Yo Psl 8 (1) b UULAJ Yo Psl 21 (1) & (4) PP 43/1993
Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar marka jalan yang berupa garis utuh membujur tunggal atau ganda gerakan LL/Jalur.
tdk ada
10.000
25.000
30.000
30.000
50.000
75.000
5
61 (1) Yo Psl. 23 (1) d Yp Psl 8 (1) d UULAJ Yo Psl. 22 (2) PP 43/93
Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar marka jalan sebagai garis berhenti bagi kendaraan bermotor yang diwajibkan oleh alat pemberi isyarat lalu lintas atau rambu stop.
tdk ada
10.000
15.000
25.000
25.000
50.000
75.000
6
61 (1) Yo Psl. 23 (1) d Yo Psl. 8 (1) C UULAJ Yo Psl. 29 PP 43/93
Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar ketentuan cahaya yang diberikan alat pemberi isyarat lalu lintas.
tdk ada
10.000
25.000
25.000
30.000
50.000
75.000
7
61 (1) Yo Psl. 23 (1) d Yo Psl. 55a PP 43/93
Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar larangan melewati kendaraan lain dipersimpangan atau dipersilangan sebidang.
tdk ada
10.000
25.000
25.000
30.000
50.000
75.000
8
61 (1) Yo Psl 23 (1) d UULAJ Yo 55b PP 43/93
Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar larangan melewati kendaraan lain yang sedang memberi kesempatan menyeberang pejalan kaki atau pengendara sepeda.
tdk ada
10.000
25.000
25.000
30.000
50.000
75.000
9
61 (1) Yo Psl 23 (1) d UULAJ Yo Psl 65 PP 43/93
Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar kewajiban pemakai jalan untuk mendahulukan kendaraan yang mendapat prioritas sebagai yang dimaksud ayat 1 Psl 65 PP 43/1993.
tdk ada
10.000
25.000
25.000
30.000
60.000
75.000

Pelanggaran Sedang

No
KLASIFIKASI PASAL
JENIS PELANGGARAN
denda utk kend.tdk bermotor(Rp)
denda utk sepeda motor(Rp)
denda utk mobil penumpang pribadi(Rp)
denda utk mobil penumpang umum(Rp)
denda utk bak/boks(Rp)
denda utk bus/truk(Rp)
denda utk truk gandeng(Rp)
1
56 (1) Yo Psl. 13 (3) UULAJ
Mengemudikan kendaraan bermotor tanpa dilengkapi tanda bukti lulus uji bagi mobil bus, mobil barang, kendaraan umum, kereta gandeng dan kendaraan khusus di jalan.
tdk ada
tdk ada
25.000
50.000
50.000
75.000
150.000
2
57 (2) Yo Psl. 14 (2) UULAJ Yo Psl 197 (1) & (3) PP 44/93
Mengemudikan kendaraan bermotor tidak dapat menunjukkan STNK atau STCK beserta BTCK.
tdk ada
20.000
50.000
50.000
50.000
100.000
125.000
3
57 (2) Yo Psl 14 (2) UULAJ
Mengemudikan kendaraan bermotor tidak dilengkapi TNKB/TNCK yang sesuai dengan ketentuan.
tdk ada
15.000
40.000
40.000
40.000
75.000
100.000

0 comments: