De-Hukumisasi Disintegritas Penegak Hukum

on Sabtu, 07 Januari 2012
Google
Dalam pengertian secara filosofis, hukum dapat dikatakan sebagai sebuah tatanan sosial. hal tersebut dinyatakan secara afirmatif oleh Roscoe Pound yang mengatakan bahwa "Law as a social tool and social engineering". hukum dapat dimanifestasikan sebagai sebuah tatanan sosial yang menata ketertiban sosial sebagaimana dalam pandangan ideologis tentang sebuah tugas hukum yang hakiki. 

Kemudian, seiring dengan perkembangan zaman hukum kemudian memoderasi nilai-nilainya sebagai sebuah disiplin ilmu. ilmuwan hukum mencoba menggali entitas hukum menjadi sebuah disiplin ilmu. hukum pun berkembang tak hanya sebatas tatanan sosial yang bersifat natural kemudian berkembang dan berbentuk formal. 

Dalam pengertian sederhana ala semiotika hukum, bentuk formal hukum membutuhkan interpretasi. secara teoretik, interpretasi yuridis atas legal formal hukum menjadi begitu banyak. ada interpretasi sistematis, historis, dll. bahkan, dalam pengertian yang lebih filsafat, interpretasi dapat menggunakan metode yang lama digunakan dalam menginterpretasi kitab suci pada zaman romawi silam, yakni Hermenutika. dalam pengertian yang dogmatis Alquran, hermeneutika hukum diartikan sebagai At-Ta'wil dan At-Tafsir

Dalam sistematika pengantar ilmu hukum yang diajarkan ketika mahasiswa hukum baru mengenal hukum, diklasifikasikanlah dalam tiga bentuk. (i) Ilmu tentang kaedah, (ii) ilmu tentang pengertian, (iii) ilmu tentang kenyataan. dalam pemahaman tentang kaedah, terdapat empat jenis kaedah yang dapat mendorong tugas dan tujuan hukum yakni sebagai pengawal ketertiban umum dan menjamin kepastian hukum. yakni, (i) kaedah sosial, (ii) kaedah kesusilaan umum, (iii) kaedah agama, (iv) kaedah hukum.

"Law as a social tool and social engineering"

Selain itu, pemahaman yang konvergen terhadap pengertian hukum bermula dari apa itu subyek hukum, peristiwa hukum, masyarakat hukum, objek hukum dsb. semua itu bertujuan untuk mengklasifikasikan apa-apa yang menjadi identifikasi tugas ilmu hukum. 

Kendati demikian, kajian akademis mengenai ilmu hukum menjadi tidak berguna bila dalam konstelasi implementasi hukum terjadi ketidak sesuaian (Rechtnmatigheid). terkait dengan beberapa persitiwa hukum yang baru-baru ini santer terdengar, persoalan hukum negeri makin mengiris rasa kepercayaan hukum masyarakat terhadap actus humanus

Sekedar merefleksi, das sollen memang tak selalu berbarengan dengan das sein. kendati demikian, pengertian secara ideologis tentang hukum itu makin direduksi dengan disintegritas penegak hukum yang makin buruk. melihat beberapa kasus terakhir yang terkait dengan hukum seperti pencurian sendal, biji kakao ataupun yang lain adalah bentuk ketidak relevanan infrastruktur hukum seperti KUHP, dan Fakultas Hukum dalam mencetak pembela dan penegak hukum yang berintegritas.

Semenjak UU No 1 Tahun 1946 diterbitkan sebagai suksesi pelaksanaan KUHP (Kitab UU Hukum Pidana) di Indonesia marak terjadi ketidak sesuaian dengan rasa keadilan masyarakat. banyak sekali vonis-vonis yang dijatuhkan hakim kepada masyarakat yang mencederai rasa keadilan masyarakat. 

Sejatinya, hakim itu memutus perkara yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus memperhatikan aspek filosofis dan sosiologis yang berbarengan dengan aspek yuridis sebagai kajian normatif terhadap perkara. bahkan, teori ilmu hukum jelas memberikan alternatif putusan hakim yang tak hanya sekedar menjadi corong undang-undang (legisme) dapat bertransformasi menjadi aliran bebas (Freirechtslehre) atau bahkan dapat menemukan hukum (Rechtsvinding) dan dapat pula memperluas dan mempersempit hukum. seolah, mendengar kasus yang terjadi baru-baru ini mengenai pencurian sandal membuat mata kita (sebagai orang yang belajar dan sedikit mengerti tentang hukum) menjadi terbelalak lantaran begitu peliknya memutus perkara kecil yang tidak sesuai dengan tujuan (doelmatigheid). 

Padahal, filosofinya hukum itu harus menjamin kepastian, keadilan dan kebermanfaatan. perlu diingat bahwa pemidanaan tersebut harus memenuhi unsur-unsur tindak pidana afirmasi atas apa yang telah dirumuskan oleh Prof. E. Simmons yaitu, (i) Tindakan Manusia (Man's handelingen), (ii) Diatur dalam UU, (iii) Kemampuan Bertanggung Jawab (Toerekeningsvatbar), (iv) adanya unsur kesalahan (Schuld), (v) melawan hukum (Onrechtmatig). kesemuanya itu diramu menjadi satu rumusan formula agar vonis hakim terhadap pelaku tindak pidana benar-benar bermanfaat dan memenuhi rasa keadilan masyarakat.

0 comments: