"Segarnya udara pagi menyambut senyapnya tidur dalam lelapnya mimpi. Tak disangka, waktu telah menunjukan pukul 06.30 WIB. Sembari memperdendangkan lagu favorit, coba kupejamkan kelopak mata yang masih sayup menerima partikel cahaya yang masuk mengerubuni kornea mata. Berselang beberapa menit, mata ini terbelalak. Mengingat, pagi nanti menyambangi RSI Siti Khadijah."
Sepintas, memang tak banyak yang tahu betapa sulitnya mengurus urusan adminsitratif layanan umum di bidang jasa Kota Palembang. Perlu, tenaga ekstra untuk memberikan stimulus cakra kesabaran yang terus merengek untuk segera menyelesaikan perkara. Namun, itulah konsekuensi yang harus diemban tatkala mengafirmasi diri bahwa tugas ini adalah bentuk ibadah.
Berangkat pagi, pukul 08.00 WIB, tujuan saya langsung mengarah ke bilangan Demang Lebar Daun. Tepatnya, Rumah Sakit Islam Siti Khadijah. Lantaran, sendirian tugas yang mesti dilakukan terasa sedikit berat. Kendati demikian tak melunturkan niat untuk menuntaskan proyek kemanusiaan ini.
Sebagai catatan, sebelumnya tim gerakan peduli Dimas telah menempuh berbagai cara menembus barikade birokrasi yang mengawal prosedur persyaratan pengobatan gratis. Alurnya dimulai dari persyaratan teknis, seperti kartu tanda pengenal (KTP) dan kartu keluarga (KK). Kemudian, ditambah dengan persyaratan khusus yang diminta langsung oleh petugas Jamsoskes RSMH yang langsung mendisposisi berkas surat ke dinas kesehatan Provinsi Sumsel.
Berbagai upaya kami tempuh, termasuk menunggu dokter yang akan ditugasi mengurus surat rujukan pasien ke RS Cipto Mangunkusumo (RSCM). Sebenarnya, pihak RSMH dan bagian Jamsoskes RSMH telah memberikan sinyalemen positif terkait pemberangkatan pengobatan Dimas ke Jakarta.
Namun, ketika disposisi surat yang diantar salah seorang relawan ternyata mengalami benturan dengan dua berkas khusus yang menurut petugas Dinkes Provinsi merupakan prosedur wajib yang mesti dilalui. Implikasinya, bila kedua berkas tersebut tak segera dipenuhi, maka pasien bisa saja ditolak oleh pihak RSCM Jakarta yang menjadi rujukan rumah sakit se-Indonesia.
Kedua berkas tersebut merupakan, surat rekomendasi dari Direktur RSI Siti Khadijah dan surat rujukan dari Puskesmas setempat dimana pasien berdomisili. Syarat yang kedua, mampu dipenuhi. Namun, hambatan justru datang pada saat proses pemenuhan syarat yang pertama. Tak puas dengan informasi yang diberikan oleh pihak Dinkes Provinsi, hal tersebut langsung kami konfirmasi kepada pihak RSI Siti Khadijah yang dalam hal ini Kepala Bagian Humas RSI Siti Khadijah, Aris.
Aris mengatakan pihaknya merasa aneh dengan apa yang telah diminta oleh pihak Dinkes terkait dengan pemenuhan syarat khusus yang mesti dicantumkan dalam lampiran berkas rujukan. Sembari menyodorkan berkas yang telah tim penuhi, menurutnya berkas tersebut telah komplit dan tidak perlu ada penambahan syarat lagi.
Lantas, hal ini langsung kami tanyakan kembali kepada pihak Dinkes Provinsi. Mereka justru malah balik menuding bahwa RSI Siti Khadijah sebelumnya pernah melakukan hal yang sama terkait dengan surat rujukan. Bahkan, pihak Dinkes memberikan contoh surat terdahulu yang pernah melakukan rujukan ke pusat. Tanpa panjang lebar, waktu kian mepet kami pun kembali menyambangi RSI Siti Khadijah. Dengan sedikit nada emosi dan nafas yang terengah-engah, memang benar bahwa RSI Siti Khadijah pernah melakukan hal serupa sebelumnya. Barangkali karena RSI Siti Khadijah tengah ada agenda rutin, yakni ulang tahun membuat petugasnya sedikit bingung untuk melakukan pekerjaan. Konsentrasinya buyar ketika disodorkan sejumlah urusan rumit yang komplikatif seperti ini ditengah euforia yang akan mereka selenggarakan.
0 comments:
Posting Komentar