Omong Kosong Pemilu Mahasiswa ! Konstelasi Matinya Demokrasi Kampus

on Minggu, 30 Oktober 2011
Jadwal Pemilihan Umum Mahasiswa yang tertera dalam agenda KPU tanggal 21 Desember 2010 telah banyak menuai protes dari berbagai kalangan mahasiswa. Ada yang menyangsikan bahwa, pencatutan penanggalan hari dimana pemungutan suara dilaksanakan adalah sebuah kesalahan fatal Pemilu Mahasiswa tahun ini.
            Inikah awal mula dari bobroknya kausalitas substansi dan implementasi konsep demokrasi tataran kampus kebanggaan kita, Universitas Sriwijaya !
            Anggota KPU (Komisi Pemilihan umum) yang beranggotakan sejumlah mahasiswa yang berasal dari berbagai elemen kampus ini adalah pion-pion yang mengurusi tetek bengek kebutuhan pemilihan mahasiswa . Mulai dari, sosialisasi melalui pamflet-pamflet, spanduk, baliho, penyusunan DPT (Daftar Pemilih Tetap), mengatur semua proses kampanye baik itu dialogis dan monologis serta pendistribusian surat suara ke TPS (Tempat Pemungutan Suara) menjadi responsibillity KPU sebagai penyelenggara pemilihan umum.
            Layaknya hidup disebuah negara, setiap rakyatnya berhak menyalurkan aspirasi dan hak politik mereka untuk ikut serta dan diakui eksistensinya sebagai sebuah komunitas masyarakat demokratis. Namun, apabila hal tersebut dilimpahkan dengan segala ketentuan dan proses yang nyaris sama dengan regulasi the real KPU (KPU Pemilu Indonesia) kedalam konteks mahasiswa, sulit untuk diterka sejauh mana komunitas masyarakat demokratis itu bisa menggerakkan goyangannya. Penetapan DPT yang super ambruk, ditambah lagi dengan regulasi yang duper bobrok semakin memperparah kondisi implementatif konsep demokrasi ke kampus.
            Akarnya bermuara pada penetapan tanggal pencontrengan yang ditetapkan diluar kalender proses akademik Universitas Sriwijaya berlangsung. Berdasarkan lansiran kalender akademik Universitas Sriwijaya http://www.unsri.ac.id/ tahun akademik 2010/2011 ditetapkan bahwa proses akademik di Universitas Sriwijaya semester ganjil berakhir pada tanggal 20 Desember. Dari ketentuan yang telah berlaku jauh-jauh hari sebelum KPU mengadakan rapat paripurna untuk menetapkan penetapan tanggal pencontrengan, tak ada alasan bagi KPU untuk tidak mengetahui jikalau tanggal pencontrengan terhalang proses akademik.
            Entah, siapa yang mesti mempertanggung jawabkan hasil dari ketidak valid-an penetapan tanggal pencontrengan ini. Yang jelas, ada aktor intelektual yang berkutat dibalik retorika diplomatis yang normatif dibelakang semua regulasi berlabel konstitusi itu.
            Lantas, kenapa KPU tidak serta merta mendengarkan konsensus dan lontaran suara mahasiswa non-politisi kampus yang menjadi objek lumbung suara bagi elit kampus tersebut. KPU seakan bergumam dalam hati, berdiam diri tanpa ada klarifikasi dan verifikasi. Keluhan demi keluhan baik dilontarkan secara verbal didepan KPU maupun non verbal melalui media social network seolah tak digubris oleh KPU. Yang ada adalah statement menyesakkan dada bahwa keputusan KPU tidak boleh ditangguhkan. Kekolotan KPU jelas terlihat dari klarifikasi yang penulis petik dari salah satu komentar anggotanya di salah satu social network. Seharusnya sebagai lembaga publik yang berdiri diatas kepentingan khalayak tak semestinya KPU melangkah dengan bongkahan pijakan kaki yang begitu dalam. Keraguan akan kompetensi mereka dalam mengisi jabatan publik konteks mahasiswa terbersit pasca mendapati penetapan tanggal pencontrengan. Inilah lemahnya sistem ke-mahasiswaan Universitas Sriwijaya. Dua lembaga kemahasiswaan tertinggi di kampus, Badan Eksekutif dan Dewan Legislatif dinilai terlalu lebay dalam mengusung otoritasnya. Siapa sangka jikalau, ketua KPU dipilih oleh Presiden Mahasiswa yang lama. Siapa bisa mengira jikalau ini adalah konspirasi politik dari sistem formil yang ada di kampus kuning kebanggaan kita ini.
            Pada akhirnya inilah, muqaddimah runtuhnya konsep demokrasi Universitas Sriwijaya yang dibawa pahlawan-pahlawan reformasi temporer kepada seluruh mahasiswa di seluruh Indonesia.
            Dalam pesta demokrasi Unsri untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa periode 2011/2012 menghadirkan dua bakal calon yang akan saling bersiteru memperebutkan tahta nomor satu ala mahasiswa. Dihadirkannya, EMAS motto yang diusung calon Aziz(FKIP)-Agung(FISIP) dan BISA motto yang diusung Dedi(FT)-Safriadi(FKIP) diharapkan mampu membawa atmosfer persaingan yang cukup kompetitif dengan tetap mengindahkan kaedah (rule of law) yang telah ditentukan.
            Rangkaian proses pemublikasian kedua bakal calon ini dikonversikan kedalam sebuah dialogis dan monologis terbuka kepada mahasiswa. Tak pelak, ekspektasi dari rangkaian ini menyeruak begitu tinggi (high expectation) sehingga memunculkan idiom baru bahwa mereka akan mentransformasi semua kebutuhan mahasiswa adalah hal yang paling utama.
            Namun, rangkaian proses kampanye calon presiden mahasiswa dan wakil presiden mahasiswa tersebut tidak dimanifestasikan kedalam praktik politik yang inovatif. Mekanisme praktik politik usang kembali diperagakan kedua calon. Bualan demi bualan yang dilontarkan dua calon ini dalam sebuah dialog dan monolog seolah telah terhipnotis daya magis birokrat dalam pemilihan umum yang sesungguhnya (Pemilu Indonesia). Umbar janji, tak dipungkiri lagi menjadi hal yang lumrah dalam setiap pemetaan konsep demokrasi yang ada. Padahal, inilah tempat kita (Mahsiswa, red) untuk belajar konsep pemilihan demokratis yang sesungguhnya. Proses berdemokrasi yang benar-benar diisi jiwa-jiwa negarawan. Bukan dengan mengukuhkan diri dan mengusung bualan janji yang over limit itu seperti halnya politikus. Di kampuslah awal mula sistem demokrasi yang lebih persuasif itu bisa di pelajari. Jikalau konteksnya demikian, jebolan-jebolan birokrat kampus ini akan terus meregenerasi dan mewariskan sistem yang impotence yang saat ini diaplikasikan di Indonesia. Bukan tidak mungkin, calon-calon koruptor negeri ini juga akan dihasilkan dari sebuah sistem yang berada dalam satu garis yang hierarkis tersebut.
            Petikan kalimat “mewujudkan tataran kampus yang baik” dan sebagainya adalah penggalan janji-janji calon birokrat kampus ini dengan logat gramatikal yang cukup doplomatis, memancarkan sorotan mata tajam bak memang betul-betul hidup untuk mendedikasikan dirinya demi kepentingan mahasiswa (Alturisme) adalah benang merah kekusutan konsep demokrasi ala kampus ini.
            Padahal, ada cara lain yang lebih ‘elegan’ untuk menakarkan eksistensi masing-masing calon. Bukan dengan cara mencle-mencle umbar janji tersebut. Mahasiswa Unsri sudah semakin cerdas dan kritis untuk memfiltrasi semua bualan demi bualan yang dilontarkan masing-masing calon. Adagium talk less do more seharusnya menjadi nota kesepahaman (MoU) yang sah agar setiap progres yang diluncurkan oleh Presiden mahasiswa terpilih bukan sekadar omong kosong. Memang benar-benar terbukti validitasnya. Ada cara yang lebih inovatif untuk menggeser paradigma kampanye pemilu dari stereotype umbar janji, goresan prestasi konkret calon presiden mahasiswa boleh jadi menjadi produk penjualan kompetensi dirinya. Karena, manifestasi pemilu adalah pencarian pemimpin yang tolok ukurnya adalah kompetensi. Sudah selayaknya, parameter konstruksi kompetensi bukan diukur dari subtansi retorika tapi prestasi semiotika.
            Kegamangan penyelenggaraan Pemilu mahasiswa kita tampak jelas dari grassroot-nya. Dalam pencalonan presiden dan wakil presiden mahasiswa tidak ada rangkaian fit and proper test masing-masing bakal calon. Dari awal, semenjak program selektifitasnya saja sudah sulit untuk dikatakan pemilu mahasiswa tahun ini bakalan berkualitas. Selain itu, tingkat partisipasi aktif mahasiswa untuk sadar pemilu pun masih jauh dari ekspektasi yang didengungkan. Indikatornya klasik, “apa yang bisa mereka (presma terpilih) lakukan buat mahasiswa ?
            Implikasinya, pemilu mahasiswa periode 2011-2012 tak menunjukkan greget aroma dan kualitas berpolitik-nya. Calon nomor urut 1 ‘didepak’ dari persaingan politik kampus. Kronologisnya, Capresma dan Wapresma atas nama Aziz-Agung ini telah melakukan pelanggaran dengan tidak mengikut sertakan dirinya dalam rangkaian kampanye yang telah direncanakan. Sehari menjelang proses pemungutan suara tepatnya tanggal 20 Desember 2010 untuk mendeterminasikan siapa pemenang pemilu mahasiswa itu tersiar kabar menghebohkan yang datang silih berganti melalui pemublikasikan lewat pesan singkat (Short Message Service-SMS) maupun pemberitahuan (notice) lewat Social Network.  Surat keputusan (SK) Nomor : 013/B/SK/KPU/XI/2010 sontak begitu heboh dalam sebuah situs jejaring. Pesan yang dikirimkan oleh beberapa rekanan mahasiswa itu datang dan silih berganti masuk dalam akun jejaring sosial yang digunakan penulis. Disana tertera, butir-butir pelanggaran yang dilakukan calon urut nomor satu atas nama Aziz-Agung.
            Penetapan tanggal pemungutan suara pada 21 Desember 2010 yang kontroversial itu pun urung digelar. Tak ada kepastian yang jelas, KPU membatalkan pemilu mahasiswa hanya berinteraksi melalui dunia maya. Sampai saat ini belum ada upaya konkret dari KPU untuk memverifikasi keputusan ‘dunia maya’ tersebut dan dikonversikan ke dunia nyata. Bahkan, hari dimana seharusnya pemungutan suara itu dilakukan. Istana mahasiswa (Sekretariat BEMU) pun seolah bungkam. Entah, kemana informasi kepastian dan kejelasan pembatalan pemilu mahasiswa ini bisa didapat.
            Dapat disimpulkan, aktifitas politis mahasiswa lingkungan Unsri hanyalah sebuah omong kosong belaka. Bukan pesimistis cuma agak sedikit miris. Proses pendemokrasian melalu media per-politikan bukan lagi memunculkan aksi kesatuan mahasiswa, tapi malah menjurus perpecahan

0 comments: