Dekriminalisasi Aborsi dalam Balutan Legalisasi

on Minggu, 04 Desember 2011
Dok. Pribadi
Perkembangan ilmu kedokteran dewasa ini telah melampaui lintas batas rasional manusia. Betapa tidak, beberapa alat keperluan medis canggih menandai sebuah gebrakan revolusioner dunia kedokteran terhadap hukum alam. Sebagai contoh konkrit, transplantasi kelamin menjadi indikasi nyata bahwa dunia kedokteran menjajah alam rasional manusia.

Tak hanya melampaui lintas batas alam rasional manusia, dunia kedokteran perlahan merambah harkat dan martabat manusia secara naluriah. Hakekat manusia yang untuk terus tetap hidup diatas bumi yang diciptakan sang Maha Penicpta, membuat manusia telah yang oleh para fundamentalis menyebutkan natural right. Hak-haka fundamental yang dimiliki manusia dan tidak dapat direstriksi (Konsep Non-Derogable) dalam keadaan urgensi sekalipun. Hak-hak alamiah yang dimiliki manusia tersebut diantaranya hak hidup (right to life), hak atas badan dan lain sebagainya.

Menyoal satu bentuk pemihakan akan suatu kebutuhan dasar manusia, dewasa ini perlahan tapi pasti selongsong hak asasi manusia itu semakin menyelekit. Bahkan, dalam balutan formalisasi yang rapi lewat aturan/regulasi. Dalam dunia hukum, manusia dianggap telah memiliki hak dan kewajibannya yang memegang status sebagai subjek hukum. Semenjak ia masih berada dalam kandungan hingga ke liang lahat.

Interrelasi dengan itu, kebutuhan dasar hakekat manusia menjadi satu perbincangan yang menarik untuk diperdebatkan. Pro kontra perdebatan aborsi itu dihalalkan atau tidak tetap menjadi perbincangan panjang di manca Negara termasuk Indonesia. Betapa tidak, konsepsi HAM yang terbagi dalam dua jalur yakni konsep derogable (boleh direstriksi) dan konsep non derogable (tidak dapat direstriksi) mengalami kontraproduktif dengan hak kebebasan memilih seseorang.

Aborsi secara harfiah diartikan sebagai sebuah tindakan yang bertujuan untuk menghentikan kehamilan dengan berbagai alasan yang merundung si Ibu. Dalam konstruksi yuridis KUH Pidana Indonesia, aborsi diartikan sebagai “Barangsiapa dengan sengaja menyebabakan gugur atau mati kandungan kandungan seorang wanita dengan izin wanita itu, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan” (Vide Pasal 348 ayat (1) KUHP).

Secara sederhana, tersirat bahwa dalam konstruksi yuridis KUHP dengan jelas melarang praktik penyelenggaraan aborsi. Kendati demikian, dalam UU Kesehatan No 23 tahun 1992 disebutkan dalam Pasal 15 ayat (1) “dalam keadaan darurat sebagai upaya menyelematkan jiwa ibu hamil dan atau janinya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu.” yang menyimpulkan bahwa dalam keadaan darurat demi menyelematkan janin atau jiwa sang ibu dapat dilakukan tindakan medis tertentu. Tentulah, korelasi logis dalam hal mana untuk menyelematkan jiwa sang ibu adalah dengan melakukan praktik aborsi.

Secara teoritik, dalam perkembangan dunia ilmu kedokteran kehakiman (Medikologi) secara umum dapat dibagi dalam dua bentuk jenis aborsi. Yang pertama adalah aborsi spontan (Spontaneous Abortion), yakni penguguran janin yang tidak sengaja atau tidak dikehendaki tanpa ada intervensi medis tertentu yang berimplikasi pada gugurnya kandungan. Yang kedua adalah aborsi disengaja (Aborsi Provocatus), tindakan penguguran kandungan ini merupakan satu bentuk unsur kesengajaan (dolus) baik atas rekomendasi sang ibu atau dikarenakan intervensi medis dari sang dokter.

Menurut Saifullah dalam bukunya Aborsi dan Permasalahannya, Aborsi sengaja (Aborsi Provocatus) ini dibagi lagi dalam dua bagian. Yang pertama ia sebut sebagai Aborsi Artificial Therapicus, yaitu penguguran atas indikasi medis. Yang kedua ia sebut sebagai Aborsi Provocatus Criminalis, penguguran yang dilakukan tanpa dasar indikasi medis.

Dalam dunia kedokteran, penghentian kehamilan atas indikasi medis kerap mengalami eksepsional dalam perkembangannya. Dibelahan dunia lain, banyak Negara yang melegalkan praktik aborsi dalam bentuk therapeutic/afedicalis ini. Akan tetapi, kelompok fundamentalis keukeuh dengan argumentasinya bahwa setiap manusia berhak atas hak hidup dirinya, karena hak hidup seseorang itu didapatkan langsung dari Maha Kuasa bukan ditentukan oleh sesama manusia. Atas bentuk penolakan tersebut kalangan fundamentalis berasumsi bahwa telah terjadi proses dehumanisasi dalam praktik regulasi diberbagai Negara. Tak hanya itu, kekisruhan praktik penyelenggaraan aborsi di Amerika pun terus menjadi satu bentuk pergulatan yang mengundang tanya. Betapa tidak, polarisasi sistem demokrasi di Amerika membuat kebijakan pemerintah selalu berada dipersimpangan jalan. Polarisasi tersebut terbagi dalam dua bentuk golongan yakni pro life dan pro choice.

Dalam pandangan pro life, setiap orang itu berhak atas hidup dirinya meskipun ia masih berada dalam kandungan. Hal ini linear dengan suara kelompok fundamentalis yang terus menentang praktik dehumanisasi dalam aborsi. Akan tetapi, kelompok pro choice berpendapat bahwa dalam kasus aborsi sang ibu berhak atas pilihan hidupnya.

Secara etis sosial, kesesuaian (doelmatigheid) dengan volkgeist (jiwa bangsa) kultur masyarakat Indonesia, praktik aborsi tentu menjadi satu hal yang tabu. Lantaran, otak masyarakat diberangus dengan pemberitaan negatif seputar aborsi yang berkorelasi sangat erat dengan perilaku seks bebas dari pasangan yang belum terikat dalam tali perkawinan. Kendati, UU Kesehatan menjelaskan bahwa legalisasi praktik aborsi dilakukan apabila ada indikasi medis yang bertujuan untuk menyelamatkan jiwa sang ibu atau janin tetap saja praktik aborsi dianggap sebagai sebuah tindakan kriminal dalam hukum yang hidup ditengah masyarakat.

Kembali ke amanat konstitusi yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 28 A “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”.

0 comments: