Duplikasi Produk Cina dan Intelectual Property

on Rabu, 28 Desember 2011

IST
Semakin mengerucutnya persaingan dagang antar beberapa vendor terkenal dunia memunculkan idiom baru bahwa, kini teknologi tengah mencapai titik kulminasi tertinggi pencapaiannya. Tak ayal, ketika persaingan industry berujung pada gulung tikarnya perusahaan lantaran mencoba menduplikasi penemuan teknologi vendor saingan.
Vendor kawakan asal Paman Sam dan Negeri Ginseng menjadi buah bibir ketika, Apple.Inc menuding Samsung meniru produk ciptaannya, I-Pad lewat Samsung Galaxy. Namun, Samsung.Inc berkilah dan justru malah balik menuding Apple meniru spesifikasi teknologi unggulan Samsung. Perseteruan antar kedua pabrikan besar teknologi di dunia ini dianggap sah-sah saja. Lantaran, persaingan bisnis orang rela melakukan apapun sekalipun itu fitnah.
Lantas, di Indonesia kasus serupa menyemai dunia teknologi dalam negeri. Tatkala, Blackberry membumi di Indonesia, banyak vendor-vendor telepon seluler (Ponsel) meniru desain industry, fitur, bahkan merek vendor asal Kanada tersebut. namun, sejauh ini belum ada indikasi RIM (Researc In Motion) menggugat vendor Ponsel medioker asal Indonesia terkait dengan indikasi pelanggaran kekayaan intelektual RIM.
Merek, desain industri, merupakan bagian dari reputasi industri dalam proses marketing label. Membumikan merek dan desain indsutri menjadi demikian penting dalam membangun brand image yang ikonabel dan identik. Banyak cara yang dapat dilakukan demi membangun brand image produk, (i) Periklanan,(ii) Pemasaran, dan (iii) Produktifitas. Ketiganya diharapkan mampu membangun identifikasi produk secara lebih sepsifik.
Untuk itulah, reputasi bisnis yang tak melulu menjadi persoalan bisnis semata perlu mendapatkan perlindungan hukum termasuk upaya hukum dalam mengatasi pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual. Sebenarnya, Indonesia punya beberapa produk hukum yang menjadi sumber hukum formil Hak atas Kekayaan Intelektual. Lebih jauh, daya hukumnya ditenggarai jauh lebih kuat lantaran beberapa produk legislasi merupakan hasil ratifikasi WIPO (World Intelectual Property Organization), TRIP’s dan beberapa traktat lainnya.
Tak pelak, hal ini menimbulkan sejumlah tanda tanya kaitannya dengan duplikasi vendor Ponsel lokal dengan brand interlokal. Belum tersentuhnya upaya hukum dan analitisnya praktisi hukum menyikapi persoalan demikian menjadi tanda tanya besar akan keprofesiannya. Padahal, vendor Ponsel lokal tidak isolatif dalam memasarkan produknya. Tak ada urusan bagi praktisi/akademisi hukum untuk tidak mengetahui persoalan yang sebenarnya sangat urgen tersebut.
Lantaran, kekayaan intelektual merupakan sebuah karya yang secara substantif muncul dari daya cipta, rasa dan karsa sang empunya. Penghargaan dalam mengapresiasi karya yang sifatnya immaterial tersebut tentu tak dapat diukur dengan uang. Dengan memberikan perlindungan hukum lewat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah bukti komitmen pemerintah dalam menghargai invensi saintifis.

0 comments: