Kebijakan Populis Pemerintah, e-KTP

on Jumat, 30 Desember 2011
Dipenghujung tahun 2011 ini pemerintah mengeluarkan kebijakan populis dalam mendata jumlah penduduk di Indonesia. seiring dengan konsep electronic government yang diterapkan pemerintah, digitalisasi berbagai sektor kehidupan perlu diperuntukan. Utamanya, terkait dengan kependudukan.

Semakin besarnya jumlah penduduk Indonesia dari tahun ke tahun membuat pemerintah kewalahan dalam menyusun statistik kependudukan secara konvensional. Maka, diimplementasikanlah digitalisasi manajemen kependudukan melalui proyek massal pemerintah, berupa elektronisasi data kependudukan di wilayah Indonesia. tak hanya itu, nantinya diharapkan melalui proyek ini tidak akan ada lagi penyalah gunaan identitas kependudukan yang kerap terjadi belakangan ini.
Tren Penduduk Indonesia dari tahun ke tahun


Lantaran, implikasinya yang secara serius dapat mengancam stabilitas negara maka pemerintah dirasa perlu mempergunakan elektronisasi data kependudukan yang dapat didata secara efektif dan efisien bilaman terdapat kejanggalan. kendati demikian, penggunaan e-KTP jelas bukan tanpa celah. semakin maraknya kejahatan diwilayah mayanita (baca : cyber crime) jelas menjadi ancaman serius pelanggengan proyek ini. apalagi, secara statistik, sebutan lazim bagi para pelaku kejahatan dunia maya (baca : cracker atau hacker) di Indonesia mengindikasikan keprihatinan mendalam. betapa, warga masyarakat Indonesia menempati urutan ke-enam dunia dengan total hacker terbanyak sedunia. 

Dengan kondisi ini, pemerintah jelas harus memiliki pertahanan yang solid dalam meretas 'si peretas'. tujuannya, dapat memblok hacker masuk dalam sistem jaringan (baca : server) yang menjadi pusat data kependudukan. 

SIN
Namun, dibalik semua itu pemerintah jelas membawa angin segar lewat kebijakan ppopulisnya. sebenarnya, bila dikomparasikan dengan negara-negara lain, negara-negara luar telah dengan baik melacak sistem keamanan agar sekuritas server basis data kependudukan dapat aman dan kerahasiaan dokumen penting negara tetap orisinal. itu semua perlu membutuhkan dukungan ekstra pemerintah untuk berkomitmen membuat kebijakan yang benar-benar matang dan terkonseptual secara sistematis. tujuannya jelas dalam mengantisipasi segala bentuk tindakan kriminal yang dapat mengancam stabilitas negara. 

Dibalik itu semua, pemerintah jelas mempunyai misi mulia lewat program e-KTP. penggunaan metode single identity number diupayakan agar warga Indonesia memegang satu nomor identitas yang digunakan seumur hidup. selain itu, hal ini mengantisipasi tindakan KTP ganda yang marak terjadi. isu-isu nasional seperti terorisme, koruptor dsb bermula dari pemalsuan identitas yang dapat mengancam stabilitas negara. secara yuridik, KUHP jelas memberikan ancaman serus terhadap pelaku yang dengan sengaja melakukan perbuatan melanggar hukum seperti yang termaktub dalam pasal 263 KUHP :

"(1) Barangsiapa membuat surat palsu memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebesan utang,atau yang diperuntukkan alat bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun"

"(2) Diancam dengan pidana yang sama, barangsiapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika surat itu menimbulkan kerugian"
Senada dengan KUHP, UU Administrasi Kependudukan No 23/1992 lebih terang menjelaskan mengenai sanksi pidana bagi pelaku yang melakukan pemalsuan identitas. dalam pasal 97 disebutkan :
"Setiap Penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai kepala keluarga atau anggota keluarga lebih dari satu KK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) atau untuk memiliki KTP lebih dari satu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (6) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)"

Berikut alur pelaksanaan program e-KTP yang telah dilakukan hampir diseluruh wilayah Indonesia. 
  1. Pemotretan
  2. Tanda tangan digital ke-1
  3. Scanning 4 Jari Kanan
  4. Scanning 4 Jari Kiri
  5. Iris Mata
  6. Scanning Telunjuk Kanan
  7. Scanning Telunjuk Kiri
  8. Tandang tangan digital ke-2
Berikut syarat-syarat yang diperlukan untuk melakukan pengambilan pembuatan e-KTP secara gratis :
  • Membawa undangan/Surat panggilan pembuatan e-KTp (tiap kepala keluarga dari tiap-tiap domisili mendapatkan satu surat undangan berupa panggilan pembuatan e-KTP. dalam surat tersebut tertera nama-nama yang memenuhi syarat dalam pembuatan e-KTP)
  • Membawa KTP lama
  • Menyerahkan KTP lama dan surat undangan yang ditanda tangani dan distempel oleh petugas
  • Wajib mencermati KTP yang tertera dalam chip
  • Verifikasi sidik jari
  • bila Verifikasi sesuai maka e-KTP berhasil. bila verifikasi tidak sesuai maka e-KTP gagal.
Prosedur Permohonan E-KTP


















0 comments: