Denda 'Jumbo' di Perpustakaan, Edukatifkah ?

on Sabtu, 24 Desember 2011

Perpustakaanku.wordpress.com
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang diterbitkan Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia (Depdiknas RI) kata dasar dari perpustakaan adalah Pustaka. Secara etimologi, pustaka berartikan sebagai sebuah kitab ataupun buku primbon (lihat http://pusatbahasa.diknas.go.id/kbbi/index.php). Sedangkan, kata perpustakaan adalah sebuah kata yang telah mengalamai revolusi perkembangan kata dengan penambahan awalan  per- dan –an. Secara definitif, perpustakaan dapat diartikan sebagai tempat, gedung, ruang yg disediakan untuk pemeliharaan dan penggunaan koleksi buku, majalah, dan bahan kepustakaan lainnya yg disimpan untuk dibaca, dipelajari, dibicarakan.
            Relevansinya dengan makna secara definitif yang diterbitkan oleh lembaga pusat bahasa nasional tersebut, lebih sederhana perpustakaan dapat diorientasikan sebagai tempat/pusat untuk meminjam buku. Apalagi, konteksnya mahasiswa perpustakaan boleh jadi adalah surga bagi mereka yang haus akan ilmu. Betapa tidak, saban hari perpustakaan disambangi demi mencapai tujuan yang diinginkan.
            Tak pelak, secara realistis dapat kita apresiasikan bahwa eksistensi perpustakaan sudah sangat urgen bagi masyarakat kita. Terlebih, bagi mahasiswa. Bahkan, evolusi perpustakaan tak hanya berwujud pada statisnya fasilitas yang disediakan. Sekarang ini, demi mengakrabkan telinga masyarakat akan keberadaan budaya membaca membuat pemerintah memberikan akses yang efisien bagi masyarakat yang barangkali sulit untuk menyempatkan diri datang ke perpustakaan, aksesivitas yang efisien tersebut diwujudkan dalam bentuk program Perpustakaan Keliling.
            Di Universitas Sriwijaya, tercatat hampir puluhan perpustakaan dan taman baca yang dapat dijadikan rujukan mahasiswa dalam menggali ilmu yang mereka tekuni. Sebagai induk dari perpustakaan dan taman baca di Universitas Sriwijaya, disediakanlah dua buah gedung khusus yang berlokasi di kampus Bukit Besar, Palembang dan gedung yang berada di kampus Indralaya, Ogan Ilir. Hingga kini, klaim pihak UPT Perpustakaan Unsri mencatatkan bahwa koleksi buku yang disediakan di perpustakaan Unsri sejumlah 160.000 eksemplar.
Namun, acapkali pertanyaan yang menyembul tatkala kita menyambangi perpustakaan sekolah/universitas adalah berapa ‘rupiah’ yang mesti kita bayar ketika buku yang kita pinjam terlambat dari tenggat waktu yang telah ditentukan.
            Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya mematok ‘harga’ sebesar Rp 2.500 untuk satu hari dan satu buku yang terlambat dikembalikan sesuai waktu yang telah ditentukan. Jadi, jangan heran jikalau ada mahasiswa yang secara spektakuler  merogoh kocek hingga puluhan ribu rupiah hanya demi membayar denda ganti rugi akibat keterlambatan dirinya mengembalikan sesuai tenggat watu yang ditentukan. Padahal, bila dihitung secara matematis harga dari buku yang dipinjam acap kali jauh lebih murah dibandingkan dengan rasio denda yang diterima. Lain lagi dengan perpustakaan Unsri kampus Indralaya, nilai fantastis sejumlah ratusan ribu rupiah bahkan sudah cukup lumrah menghiasi buku catatan denda UPT perpustakaan Unsri kampus Indralaya.
            Hingga berita ini diturunkan, nominal sebesar Rp 390.000 adalah torehan fantastis yang tertera dalam buku catatan denda UPT Unsri. Ironi, nominal sebesar itu sangat tidak berbanding dengan harga buku normal yang dikembalikan. Perlu, tinjauan ulang dari pihak UPT Unsri untuk merevisi kebijakan mereka menetapkan sistem denda bagi mahasiswa yang meminjam buku terlambat dari tenggat waktu yang ditetapkan.
            Mengapa ? karena, sistem denda yang diterapkan saat ini sungguh tidak mendidik perilaku dan iklim ber-pustaka ria mahasiswa di Universitas Sriwijaya. Tentu saja, esensi perpustakaan yang menginginkan kuantitas pengunjung datang dengan persentase yang besar akan direduksi sendiri oleh pihak UPT Universitas Sriwijaya. Hal ini justru memunculkan sikap anti pati dan enggan para mahasiswa untuk datang ke perpustakaan. Animo mereka untuk berduyun-duyun datang menyambangi perpustakaan terhambat oleh arogansi pihak UPT dalam memberlakukan sistem denda. Kebanyakan dari mereka yang datang ke perpustakaan hanya sekedar untuk mengisi waktu luang dengan ber-online ria di beberapa net corner yang disediakan oleh pihak stakeholder dari pihak swasta.
            Memang benar, diberlakukannya sistem denda oleh pihak UPT Universitas Sriwijaya ini untuk menindak tegas dengan cara yang lebih preventif oknum mahasiswa nakal yang lambat mengmbalikan buku yang telah ditentukan. Tapi, yang menjadi pertanyaan ialah apakah semua mahasiswa berperilaku sama ? yang jelas, kebijakan ini sungguh sangat disayangkan oleh kalangan mahasiswa. Mereka menganggap, arogansi pihak UPT Unsri dengan memberlakukan sistem denda membuat aktifitas mereka ber-pustaka ria semakin direstriksi.
            Seiring dengan besarnya nominal yang kerap dialami mahasiswa, hal tersebut justru berbanding terbalik dengan fasilitas yang mereka terima. Terlebih ditilik dari hal yang kecil semacam kenyamanan dalam menemukan/mencari buku-buku yang dituju ternyata sangat sulit untuk didapati. Bahkan, ketidak sinkronan validitas data yang terdapat dalam katalog online di UPT Unsri dan kondisi di lapangan sangat mengganggu efektifitas aktifitas yang dilakoni mahasiswa. Selain itu, kenyamanan dalam ber-pustaka juga menjadi kredit tersendiri yang mesti diperhatikan pihak UPT Unsri. Kebebasan mahasiswa dalam melakukan aktifitasnya di perpustakaan seringkali digunakan mahasiswa untuk merokok dan berdiskusi. Tak pelak, disalih fungsional penggunaan perpustakaan ini sungguh menggangu kenyamana ber-pustaka bagi mahasiswa lainnya.
             Lantas, bagaimana solusi yang tepat untuk mengatasi polemik yang terjadi sekarang ini. Pemberlakuan sistem denda yang diterapkan di perpustakaan/taman baca di Universitas Sriwijaya sudah cukup baik dalam rangka mengatasi atau menindak tegas oknum mahasiswa nakal yang seringkali lambat mengembalikan buku dari waktu yang telah ditentukan. Namun, pihak UPT Unsri mesti segera mewacanakan revisi kebijakan sistem denda yang mereka tetapkan. Kenapa ? hal tersebut untuk mengantisipasi nominal-nominal denda spektakuler lainnya jatuh bergelimangan baik dedaunan yang jatuh dari rantingnya. Misalnya, dengan membatasi ‘tarif’ denda tertinggi dengan patokan ‘tarif’ sebesar Rp 50.000 saja seiring dengan berapapun rasio hari keterlambatan mengembalikan buku dari waktu yang ditetapkan. Selain itu, perlu juga wacana khusus dari pihak UPT Unsri untuk memberikan semacam reward/penghargaan bagi mahasiswa yang secara teratur datang ke perpustakaan Unsri saban hari dan mengembalikan buku sesuai dengan tanggal yang disediakan. Sehingga, hal ini memunculkan iklim ber-pustaka ria yang lebih kondusif dan animo mahasiswa untuk datang ke perpustakaan akan semakin meningkat. Jangan Cuma punishment/hukuman yang diterima mahasiswa. Oase ditengah fatamorgana semacam itu akan mengambalikan keinginan mahasiswa untuk datang ke perpustakaan. Selain itu, jikalaupun sistem denda ini ditertibkan secara komprehensif juga harus diperhatikan keuntungan relatif antara mahasiswa dan pihak UPT Unsri agar tidak ada yang dirugikan. Revitalisasi sejumlah fasilitas perlu diperbaiki demi tercapainya kenyamanan mahasiswa dalam berpustaka ria. Semisal, penyesuaian sinkronisasi validitas data yang tertera di katalog online dan kenyataan dilapangan mesti segera diperbaiki. Selain itu, pihak UPT Unsri juga mesti menindak tegas oknum mahasiswa yang merokok disepanjang area terbuka di UPT Unsri. Karena, hal tersebut sungguh mengganggu keberadaan mahasiswa lainnya dalam rangka menjalankan aktifitasnya. Sehingga nantinya, perpustakaan Unsri ini bisa kembali ke selayaknya sebuah perpustakaan yang nyaman dan kondusif. Karena, perpustakaan Unsri adalah perpustakaan kita semua.

0 comments: